RADARBANYUWANGI.ID – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam memburu salah satu buronan utama jaringan narkotika lintas negara.
AFT diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia sempat melarikan diri ke Malaysia setelah diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
Sebelumnya, tersangka sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.
Penangkapan Hasil Kerja Sama Internasional
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.
Menurutnya, operasi pencarian terhadap AFT telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
Pelacakan dilakukan setelah tersangka teridentifikasi berpindah-pindah lokasi di wilayah Malaysia.
Dijuluki “The Doctor”, Distributor Utama Jaringan Narkotika
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko Erwin.
Dalam hasil pendalaman penyidik, AFT yang dikenal dengan julukan The Doctor diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Penyidik menduga AFT menjadi pemasok utama untuk beberapa jaringan besar di sejumlah wilayah.
Selain sabu, tersangka juga diduga mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Barang terlarang tersebut dipasarkan melalui berbagai jalur distribusi.
Modus Sembunyikan Sabu dalam Boneka dan Kotak Kado
Polri mengungkap modus operandi yang digunakan AFT terbilang cukup rapi dan terorganisir.
Narkotika diselundupkan melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo.
Salah satu cara yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
Modus serupa disebut telah digunakan dalam beberapa pengiriman sebelumnya menuju Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengiriman melalui jalur laut menuju sejumlah daerah strategis.
Segera Dipulangkan ke Indonesia
Saat ini, proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan.
Rencananya, AFT akan dipulangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” kata Untung.
Terancam Pasal Berlapis UU Narkotika
Atas perbuatannya, AFT dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di antaranya:
-
Pasal 114 ayat (2)
-
Pasal 112 ayat (2)
-
Pasal 132 ayat (1)
Pasal-pasal tersebut terkait peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika internasional.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat. (*)
Editor : Ali Sodiqin