RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan akan mengevaluasi kebijakan pembatasan jam operasional toko modern yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati.
Evaluasi ini dilakukan setelah muncul berbagai masukan dari DPRD dan pelaku usaha ritel.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Rabu (1/4) tersebut menjadi sorotan karena dinilai memicu pro dan kontra di masyarakat.
Menyikapi hal itu, Pemkab berjanji akan melakukan penyesuaian isi SE melalui evaluasi internal secara menyeluruh.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda, mengatakan bahwa hasil rapat bersama DPRD akan menjadi bahan penting dalam proses kajian ulang.
“Hasil dari rapat khusus itu akan kami bahas dan kaji lebih lanjut. Semua masukan, termasuk dari DPRD, menjadi bagian penting dalam evaluasi,” ujarnya.
Bramuda menjelaskan bahwa pada dasarnya SE tersebut merupakan penegasan dari regulasi yang telah ada sebelumnya, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).
“Sebenarnya SE ini hanya penegasan dari perda dan perbup yang sudah berlaku sebelumnya,” tambahnya.
Selain menampung aspirasi dari legislatif, Pemkab juga telah berdialog langsung dengan perwakilan toko modern.
Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa pelaku usaha pada prinsipnya memahami tujuan kebijakan, namun menilai sosialisasi yang dilakukan masih kurang optimal.
Menurut Bramuda, penerapan SE yang terkesan terburu-buru menjadi salah satu faktor munculnya persepsi negatif di kalangan pengusaha ritel.
“Dari pertemuan kemarin, mereka menyampaikan bahwa sosialisasi dirasa kurang, sehingga menimbulkan persepsi yang kurang baik,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting juga disampaikan oleh pelaku usaha.
Di antaranya adalah usulan penertiban terhadap “Toko Madura” yang beroperasi 24 jam, penyesuaian jam operasional toko modern menjadi pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, serta perlunya ruang yang lebih luas bagi UMKM.
Selain itu, pengusaha juga mengusulkan adanya kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari toko modern untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Beberapa poin yang kami catat antara lain penertiban toko non-modern, usulan jam operasional, ruang bagi UMKM, serta dorongan adanya program CSR,” ungkapnya.
Meski akan dilakukan evaluasi, Pemkab menegaskan bahwa implementasi SE tetap berjalan. Namun, penerapannya akan dilakukan secara humanis tanpa pendekatan represif.
“Tidak ada penindakan secara represif. Penerapan akan dilakukan secara humanis karena tujuan utama kebijakan ini adalah pemerataan ekonomi,” tegas Bramuda.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara toko modern dan usaha kecil, seperti toko kelontong, agar memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan usaha.
“Kami ingin memberi ruang dan waktu yang sama, baik untuk toko modern maupun toko kelontong,” tandasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemkab Banyuwangi diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Sinergi antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di daerah. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin