RADARBANYUWANGI.ID – Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern di Banyuwangi kembali menuai sorotan.
Kali ini, para pengusaha ritel modern meminta pemerintah daerah juga mengatur operasional “Toko Madura” yang dinilai belum tersentuh kebijakan tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam forum sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin (6/4).
Sejumlah pelaku usaha ritel hadir untuk mendengar sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penerapan aturan tersebut.
Dalam pertemuan itu, hadir berbagai manajemen toko modern berjaringan, seperti Indomarco, Alfamart, Crystal, KDS, Roxy, Vionata, Bares, hingga Ramayana, serta pelaku usaha ritel lainnya.
Perwakilan pengusaha berharap ada penyesuaian jam operasional yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Salah satu usulan yang mencuat adalah pengaturan jam buka mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Perwakilan Humas Alfamart wilayah Jember, Mirza, menyebut bahwa skema tersebut dinilai ideal bagi operasional toko modern.
“Kami punya jam operasional yang sesuai yakni 14 jam kerja. Untuk itu mungkin bisa dipertimbangkan agar toko modern bisa dibuka pukul 07.00 sampai 22.00 WIB,” ujarnya.
Selain persoalan jam operasional, isu yang paling mengemuka adalah tuntutan kesetaraan aturan.
Para pengusaha menilai kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya adil karena hanya menyasar toko modern berjaringan.
Mereka menyoroti keberadaan “Toko Madura” yang kini menjamur di berbagai wilayah Banyuwangi.
Toko-toko tersebut bahkan beroperasi selama 24 jam, namun tidak terdampak pembatasan sebagaimana toko modern.
Salah seorang pengusaha ritel, Abdul Kadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan aturan yang berlaku, selama diterapkan secara adil kepada semua pelaku usaha.
“Kami patuh terhadap aturan yang berlaku, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga tutup 21.00 WIB. Tapi kami juga minta keadilan supaya ada aturan yang mengatur Toko Madura,” tegasnya.
Menurut mantan Bupati Banyuwangi era Alm Samsul Hadi itu, jika hanya toko modern yang dibatasi, maka akan terjadi ketimpangan dalam persaingan usaha.
Apalagi, toko yang beroperasi 24 jam memiliki peluang lebih besar dalam menjaring konsumen.
Para pengusaha berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian ulang terhadap implementasi SE tersebut, termasuk memperluas cakupan aturan agar mencakup seluruh jenis usaha ritel dengan karakteristik serupa.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan jam operasional ini sebelumnya diterapkan dengan tujuan melindungi pelaku usaha kecil dan warung rakyat.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai dinamika yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor usaha secara keseluruhan.
Dengan adanya masukan dari pelaku usaha, diharapkan Pemkab Banyuwangi dapat merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, adil, dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan keberlangsungan usaha ritel modern.
Diskursus mengenai pengaturan jam operasional ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring dengan kebutuhan penyesuaian kebijakan terhadap kondisi riil di lapangan. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin