RADARBANYUWANGI.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan perburuan masif tautan video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang diklaim memiliki kelanjutan atau Part 2 berdurasi 7 menit.
Narasi yang beredar menyebut video lanjutan tersebut mengambil latar di area dapur, setelah sebelumnya viral dengan potongan video berlatar kebun sawit. Sejumlah akun anonim di platform X (Twitter) hingga Telegram ramai menyebarkan potongan klip dan tautan yang menjanjikan video lengkap tanpa sensor.
Namun, benarkah video tersebut nyata, atau hanya rekayasa yang sengaja dibuat untuk mendulang klik dan trafik?
Fakta atau Rekayasa? Banyak Kejanggalan Visual
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah kejanggalan mencolok dari potongan video yang beredar. Beberapa pengamat visual dan pengguna media sosial menemukan adanya perbedaan drastis pada detail pakaian, pencahayaan, serta ciri visual pemeran yang tidak konsisten dengan video sebelumnya.
Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa konten yang beredar bukan merupakan video lokal Indonesia, melainkan scripted content atau konten rekayasa dari luar negeri yang sengaja diberi label “lokal” agar lebih cepat viral di tanah air.
Fenomena semacam ini bukan hal baru di ruang digital. Banyak oknum memanfaatkan rasa penasaran publik dengan menyematkan judul sensasional agar konten cepat menyebar.
Alih-alih berisi video yang dijanjikan, banyak tautan justru mengarahkan pengguna ke situs-situs tidak jelas, halaman iklan berlapis, hingga formulir login palsu.
Bahaya Phishing dan Malware Mengintai
Di balik godaan menonton video lengkap, pakar keamanan digital mengingatkan adanya risiko serius yang mengintai pengguna internet.
Tautan viral palsu sering kali menjadi pintu masuk berbagai serangan siber, mulai dari pencurian data hingga infeksi perangkat lunak berbahaya.
Risiko fatal mengklik tautan viral palsu:
1. Phishing
Pelaku membuat halaman login palsu yang menyerupai media sosial, email, atau mobile banking untuk mencuri username, password, hingga OTP. Modus ini masih menjadi ancaman siber paling umum di 2026.
2. Malware
Klik pada tautan berbahaya dapat mengunduh spyware, trojan, atau malware yang diam-diam memata-matai aktivitas pengguna, mencuri data, bahkan merusak sistem HP.
3. Clickbait Scam
Banyak situs hanya memanfaatkan rasa penasaran pengguna demi mendapatkan trafik iklan tanpa pernah menampilkan video yang dijanjikan.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarang membuka link dari akun anonim, terutama yang meminta login akun, mengisi data pribadi, atau mengunduh aplikasi tertentu.
Ancaman Penjara: Jerat Hukum UU ITE
Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum berat.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan asusila dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam perubahan terbaru UU ITE, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam membagikan konten sensitif di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Bijak Bermedia Sosial
Di era digital, rasa penasaran sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjebak pengguna.
Masyarakat diimbau untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dengan selalu memverifikasi sumber informasi, tidak asal klik tautan viral, dan menghindari menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
Jangan biarkan rasa penasaran sesaat berujung pada kebocoran data pribadi atau masalah hukum yang serius. (*)
Editor : Ali Sodiqin