Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Orang Tak Dikenal Tertemper Kereta Api di Padang, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 27 Maret 2026 | 15:33 WIB
KAI Divre II Sumbar peringatkan bahaya aktivitas di rel kereta api. (Pexels/Tuur Tisseghem)
KAI Divre II Sumbar peringatkan bahaya aktivitas di rel kereta api. (Pexels/Tuur Tisseghem)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang orang tak dikenal oleh KA Barang 2921 di KM 12+900, petak jalan antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung, Kota Padang, Kamis (26/3).

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang secara khusus diperuntukkan bagi operasional kereta api. Oleh karena itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

“Area tersebut hanya digunakan untuk pengoperasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut,” ujar Reza, dikutip Antara.

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian, terlihat seorang pria tak dikenal dalam posisi tidur di atas rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai peringatan. Namun, korban tidak segera menyingkir dari jalur, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Reza menjelaskan bahwa aktivitas di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional perjalanan kereta.

“Pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi petugas resmi yang memiliki surat tugas atau tanda pengenal dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.

KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Warga diimbau untuk saling mengingatkan jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar rel.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api,” kata Reza.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI terus menggencarkan edukasi keselamatan, termasuk ke sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sejak dini agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko, seperti bermain di rel atau merusak pagar pengaman.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik,” pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#rel #padang #KAI #Kereta Api