Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berkah Idul Fitri 1447 H, 229 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi, Masa Tahanan Berkurang

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 24 Maret 2026 | 07:14 WIB

Warga binaan pemasyarakatan menerima berkas remisi di Rutan Kelas IIB Situbondo pada Sabtu lalu (20/3).
Warga binaan pemasyarakatan menerima berkas remisi di Rutan Kelas IIB Situbondo pada Sabtu lalu (20/3).

RADARBANYUWANGI.ID – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Sebanyak 229 WBP mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menjelaskan bahwa dari total 384 WBP yang saat ini menghuni rutan, sebanyak 229 orang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengusulkan 229 WBP yang sudah layak untuk mendapat remisi pada momen Idul Fitri. Sisanya belum memenuhi syarat remisi khusus,” ujarnya kemarin (23/3).

Tidak Semua WBP Memenuhi Syarat

Suwono merinci, tidak seluruh WBP bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sejumlah narapidana belum memenuhi ketentuan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Di antaranya, 12 orang belum menjalani masa tahanan minimal delapan bulan, tujuh orang berstatus non-muslim, serta 14 orang tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran selama di dalam rutan.

Selain itu, terdapat 23 WBP yang masih menjalani pidana subsider, satu orang dengan masa hukuman yang hampir habis sebelum tanggal pemberian remisi, serta tiga orang yang masih menunggu rekomendasi susulan.

“Setiap WBP memiliki kondisi yang berbeda-beda, sehingga tidak semuanya bisa langsung mendapatkan remisi,” jelasnya.

Besaran Remisi Bervariasi

Besaran remisi yang diberikan juga tidak sama untuk setiap WBP. Hal ini disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan.

WBP yang telah menjalani masa pidana antara enam hingga 15 bulan, misalnya, mendapatkan remisi selama 15 hari.

Sementara untuk masa tahanan yang lebih lama, potensi pengurangan bisa lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan secara proporsional, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing WBP,” tambah Suwono.

Proses Seleksi Ketat dan Terukur

Suwono menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap WBP yang diusulkan telah melalui proses seleksi dan evaluasi ketat dari petugas rutan.

Penilaian meliputi perilaku sehari-hari, kepatuhan terhadap aturan, hingga partisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan.

“Petugas rutan secara aktif memantau dan mencatat perkembangan WBP. Jadi sudah jelas siapa yang berhak mendapatkan remisi dan siapa yang belum layak,” tegasnya.

Motivasi untuk Berperilaku Baik

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Momentum Idul Fitri pun dimanfaatkan sebagai sarana refleksi dan perbaikan diri bagi para WBP, sekaligus memberikan harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir.

Dengan adanya remisi ini, suasana Lebaran di dalam rutan diharapkan menjadi lebih bermakna, baik bagi WBP maupun keluarga mereka. (hum/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#remisi idul fitri #warga binaan #rutan situbondo #Pengurangan Masa Hukuman