Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Modus Penukaran Uang Baru Makan Korban, Pemuda Situbondo Tipu 19 Orang, Rp 34 Juta Melayang

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Anggota Polwan Polres Situbondo melintas di halaman Mapolres Situbondo, Senin (23/3).
Anggota Polwan Polres Situbondo melintas di halaman Mapolres Situbondo, Senin (23/3).

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi penipuan dengan modus penukaran uang baru jelang Lebaran kembali memakan korban.

Seorang pemuda berinisial PWA alias JA, 20, warga Kecamatan Panarukan, Situbondo, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat setelah diduga menipu belasan orang.

Pelaku diamankan pada Jumat (20/3) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Dari hasil penyelidikan, jumlah korban ternyata tidak hanya satu orang, melainkan mencapai 19 orang dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

“Kami terima laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku ditipu oleh JA. Begitu ditelusuri, yang menjadi korban bukan hanya satu orang. Total korban sebanyak 19 orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung, kemarin (23/3).

Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru Jelang Lebaran

Dalam menjalankan aksinya, JA menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil, mulai Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu. Modus ini kerap diminati masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri untuk kebutuhan bagi-bagi uang kepada keluarga atau anak-anak.

Pelaku mematok tarif jasa penukaran bervariasi, antara Rp 36 ribu hingga Rp 45 ribu per bendel. Ia menjanjikan uang baru tersebut akan diberikan kepada korban tiga hari sebelum Lebaran.

Namun kenyataannya, setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak pernah menepati janjinya.

“Belasan korban yang tertarik langsung mentransfer uang. Ada yang mentransfer Rp 2 juta maupun Rp 1 juta per orang,” jelas Agung.

Kerugian Capai Rp 34 Juta

Dari data yang dihimpun penyidik, total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku dari para korban mencapai sekitar Rp 34 juta.

Salah satu korban yang melapor, seorang mahasiswi asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Satreskrim. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Di antaranya satu unit ponsel iPhone XR, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan korban, serta bukti transfer dari berbagai rekening bank dan dompet digital.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan aksi penipuan secara sistematis dan berulang.

“Tersangka JA dijerat dengan pasal terkait penipuan berkelanjutan,” tegas Agung.

Imbauan: Tukar Uang di Tempat Resmi

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak menjelang Lebaran, terutama yang berkaitan dengan penukaran uang baru.

Masyarakat diminta untuk hanya melakukan penukaran uang di lembaga resmi seperti perbankan atau layanan yang disediakan otoritas terpercaya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan penukaran uang hanya di tempat resmi seperti perbankan guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebutuhan tinggi menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan. (hum/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#penukaran uang #korban penipuan #panarukan #Penipuan #Jelang Lebaran #polres situbondo