RADARBANYUWANGI.ID - Insiden temperan antara kereta api dan kendaraan minibus terjadi di perlintasan sebidang wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026) dini hari. Peristiwa tersebut melibatkan KA Wijayakusuma relasi Cilacap–Ketapang dengan sebuah minibus yang berada di jalur rel.
Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang JPL 166 Km 86+6/7 pada petak jalan Grati–Bayeman. Informasi kejadian pertama kali dilaporkan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Wijayakusuma kepada Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) Daerah Operasi 9 Jember sekitar pukul 01.32 WIB.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan kronologi awal kejadian berdasarkan laporan petugas di lokasi.
Menurutnya, saat itu petugas penjaga perlintasan (JPL) tengah bersiap menutup palang sebagai tanda akan melintasnya kereta api. Namun sebuah minibus bernomor polisi P 8051 HF yang datang dari arah timur justru berhenti tepat di area perlintasan dan menghalangi jalur rel.
Pada saat bersamaan, KA Wijayakusuma yang melaju dari arah Cilacap menuju Ketapang sedang melintas menuju lokasi tersebut.
Petugas JPL segera menjalankan prosedur keselamatan dengan memberikan peringatan kepada masinis.
“Petugas penjaga perlintasan berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memberikan isyarat S.3 sebagai tanda peringatan kepada masinis,” ujar Cahyo.
Namun jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat insiden tidak dapat dihindari. Kereta akhirnya menabrak bagian kendaraan yang masih berada di jalur rel.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa. Masinis, seluruh penumpang kereta api, maupun pengemudi kendaraan dilaporkan dalam kondisi selamat,” kata Cahyo.
Pengemudi minibus diketahui bernama Mansur (43), warga Dusun Krajani I RT 02/RW 28, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Saat ini yang bersangkutan beserta kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Probolinggo Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pasca insiden, KA Wijayakusuma sempat berhenti sekitar lima menit untuk pemeriksaan sarana guna memastikan kondisi rangkaian tetap aman sebelum melanjutkan perjalanan menuju tujuan.
Petugas pengamanan KAI Daop 9 Jember juga langsung melakukan pengamanan di lokasi guna mencegah kerumunan warga. KAI turut berkoordinasi dengan Polsek Tongas serta Unit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota terkait proses hukum dan penanganan kejadian.
KAI Daop 9 Jember menyayangkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.
“KAI Daop 9 Jember sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kondisi aman sebelum melintas, tidak memaksakan diri menerobos palang pintu, serta selalu memperhatikan rambu dan peringatan yang ada di perlintasan,” pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi