RADARBANYUWANGI.ID – Jajaran Satpol PP Banyuwangi kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga beroperasi sebagai toko modern Binhasy Mart di wilayah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (13/3).
Penyegelan ulang dilakukan setelah petugas menemukan segel yang sebelumnya dipasang telah dirusak oleh pihak yang belum diketahui. Untuk memastikan tidak ada aktivitas di dalam bangunan tersebut, petugas juga memalang akses masuk dengan memasang barikade di bagian depan toko.
Bangunan yang disegel itu berada di Desa Dadapan, tepatnya di Jalan Raya Jember yang merupakan salah satu jalur utama menuju Banyuwangi dari arah barat.
Selain memasang segel baru dengan ukuran lebih besar, petugas juga menutup akses masuk ke dalam bangunan agar tidak ada kegiatan operasional selama proses penanganan berlangsung.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakan bahwa tindakan penyegelan ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan petugas di lapangan.
Sebelumnya, segel yang dipasang oleh Satpol PP diketahui telah dipotong oleh pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya.
“Segel yang kami pasang sebelumnya sudah dipotong oleh pihak yang tidak diketahui, apakah dari pemilik bangunan atau dari pihak manajemen. Karena itu kami melakukan penyegelan kembali,” ujar Yoppy.
Ia menambahkan bahwa pemasangan barikade dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut selama proses penanganan masih berjalan.
Dengan adanya barikade tersebut, akses keluar masuk ke dalam bangunan ditutup sepenuhnya.
“Kami juga memasang barikade di depan toko agar tidak ada akses keluar masuk ke dalam bangunan,” jelasnya.
Menurut Yoppy, tindakan merusak segel yang telah dipasang oleh petugas sebenarnya dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
Namun demikian, pihak pemerintah daerah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengelola usaha maupun pemilik bangunan.
“Secara aturan sebenarnya bisa masuk ranah pidana. Tetapi kami berharap tidak sampai ke sana,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap pihak pengelola usaha dapat bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Yoppy menegaskan bahwa langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP bukan semata-mata tindakan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Banyuwangi harus memenuhi seluruh persyaratan legal dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, para investor maupun pelaku usaha yang ingin membuka bisnis di Banyuwangi diharapkan terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami berharap calon investor yang akan berinvestasi di Banyuwangi memenuhi dulu seluruh persyaratan perizinannya, sehingga sejalan dengan tujuan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap iklim investasi di Banyuwangi tetap berjalan sehat sekaligus tertib sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin