Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aktivis Macan Blambangan Akan Lapor KY dan Jaswas, Kecam Putusan Ringan Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Bagus Rio Rohman • Kamis, 12 Maret 2026 | 15:47 WIB

Yunus Wahyudi saat mengecam putusan ringan kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di PN Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).
Yunus Wahyudi saat mengecam putusan ringan kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di PN Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).

RADARBANYUWANGI.ID - Menyikapi putusan 15 bulan tiga terdakwa kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya aktivis Macan Blambangan Yunus Wahyudi berteriak lantang. Yunus menduga ada jual beli hukuman untuk meringangkan putusan.

Terkait kasus ini, Yunus mengancam melaporkan adanya indikasi jual beli hukuman yang dilakukan jaksa dan hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Pengawas (Jaswas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Protes Yunus terkait putusan ringan disamapikan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (12/3/2026). Yunus menyebut telah mengantongi sejumlah kejahatan para jaksa maupun majelis hakim di Banyuwangi.

Bukan hanya dalam kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, sejumlah kasus yang korbannya merupakan narapidana di Lapas juga telah dikantongi olehnya.

"Saya paham bagaimana adanya proses jual beli hukuman, baik yang dilakukan jaksa maupun hakim. Saya sendiri pernah bertemu langsung oleh korbannya di dalam Lapas," ungkap Yunus.

Yunus menduga tiga terdakwa, yaitu Mualim I dan II serta Kepala Kamar Mesin (KKM) hanya menajdi tumbal saja. Sedangkan pihak operator kapal serta pihak KSOP Tanjungwangi tidak ada yang tersentuh hukum.

”Hanya tiga orang yang merupakan kru kapal yang dijadikan tumbal.
Seharusnya KSOP maupun perusahan kapal juga harus bertanggung jawab dalam insiden yang menewaskan puluhan nyawa tersebut," tegasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Yunus, tuntutan dan vonis 15 bulan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa para penumpang.

Belum lagi, perjuangan keras keluarga korban mendapatkan Jasa Raharja masih belum hilang dari benak warga Banyuwangi.

"Hukuman tersebut tidak sebanding dengan hilangnya puluhan nyawa. Dengan kejadian ini, tidak menutup kemungkinan para pengusaha kapal lainnya yang lalai dalam menjalankan tugasnya menganggap remeh hukum di Banyuwangi," jelasnya.

Pihaknya akan segera melaporkan kasus tersebut ke KY dan Jaswas jika para hakim dan jaksa di Banyuwangi tidak segera bertaubat.

"Jangan buat masyarakat menderita dengan kepentingan-kepentingan oknum-oknum hakim dan jaksa. Yang pasti perkara ini segera kita laporkan ke KY dan Jawas,’’ tegasnya.

Tiga terdakwa dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Selasa sore (3/3/2026), ketiga terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan belasan penumpang meninggal akibat tenggelam.

Meski terbukti adanya unsur kelalaian dalam menjalankan tugas, majelis hakim hanya memutus 15 bulan penjara atau 1 tahun 3 bulan penjara untuk ketiga terdakwa tersebut.

Ketiga terdakwa adalah Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Erik Imbawani sebagai Mualim I dan Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM).

Padahal sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman penjara yang berbeda. Nurdin dan Erik Imbawani selama dua tahun penjara, sedangkan Sandi Wirawan dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Dalam vonis tersebut, ketiganya dikenakan pasal yang sama dengan tuntutan JPU yaitu Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan.

Sayang, saat dikonfirmasi terkait putusan, ketua majelis hakim Yoga enggan memberikan keterangan terkait pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut.

"Maaf saya tidak berhak membicarakan perkara yang saya tangani," jawabnya secara singkat kala itu.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KMP Tunu Pratama Jaya