Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Gerebek Penjual Arak di Temurejo Bangorejo Banyuwangi, 21 Botol Disita saat Warga Resah Tarawih Terganggu

Zamrozi Wahyu • Selasa, 3 Maret 2026 | 08:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Bangorejo menggerebek penjual miras di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Jumat (27/2) malam.
Unit Reskrim Polsek Bangorejo menggerebek penjual miras di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Jumat (27/2) malam.

RADARBANYUWANGI.ID – Aparat kepolisian menggerebek rumah seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Penggerebekan ini bukan semata untuk menekan peredaran miras tanpa izin, tetapi juga menindaklanjuti laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan saat waktu Salat Tarawih.

Penggerebekan menyasar kediaman RB, 31, warga Dusun/Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Jumat malam (27/2).

Photo
Photo

Dari rumah tersebut, petugas mengamankan 21 botol arak Bali ukuran 600 mililiter yang diduga diperjualbelikan kepada pemuda setempat.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Bangorejo AKP Haritanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Bangorejo.

Warga melaporkan adanya peredaran miras jenis arak secara ilegal di wilayah Temurejo.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan aktivitas sejumlah pemuda yang kerap mengonsumsi miras pada waktu Salat Tarawih.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Haritanto kemarin (2/3).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi kuat bahwa peredaran miras ilegal dilakukan oleh RB.

21 Botol Arak Bali Diamankan

Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan 21 botol arak Bali ukuran 600 mililiter yang disimpan di dalam rumah.

Arak tersebut diduga dijual kepada remaja dan pemuda sekitar dengan harga Rp 35 ribu per botol. Harga yang relatif terjangkau membuat minuman keras itu mudah diakses kalangan muda.

“Tersangka mengakui telah mengedarkan miras tanpa izin. Barang bukti langsung diamankan,” tegas Haritanto.

Aktivitas penjualan miras ilegal ini dinilai berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat, terlebih karena konsumsi miras dilakukan saat umat Islam menjalankan ibadah Salat Tarawih di bulan Ramadan.

Diproses Melalui Sidang Tipiring

Kapolsek menambahkan, kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait jadwal persidangan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk jadwal persidangan pada Kamis (5/3) mendatang,” pungkasnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan aktivitas negatif di sekitarnya. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#polisi gerebek penjual arak #mabuk saat Tarawih #penggerebekan miras Banyuwangi #arak Bali ilegal Bangorejo