RADARBANYUWANGI.ID – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Banyuwangi, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl (trex), Rabu (25/2) dini hari.
Tersangka berinisial YG, 27, warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa pil trex.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan hunting Unit Reskrim dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 sekitar pukul 22.00.
“Melihat ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, Unit Reskrim mencoba untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Pengembangan dari Pengguna
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati seorang pemuda berinisial HS membawa delapan butir pil trex.
Kepada petugas, HS mengaku pil tersebut adalah miliknya dan dibeli dari YG beberapa jam sebelumnya.
“HS mengaku membeli pil trex tersebut dari YG pada pukul 19.00 di rumah tersangka,” ujar Kompol Imron.
Berbekal keterangan itu, sekitar pukul 23.00, petugas langsung bergerak menuju rumah YG untuk melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi awal, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui telah menjual pil trex kepada HS.
Sita 548 Butir Pil Trex
Dari tangan YG, polisi berhasil mengamankan 548 butir pil trex yang diduga hendak diedarkan atau diperjualbelikan.
Selain itu, petugas juga menyita dua kaleng obat kosong serta uang tunai sebesar Rp 185 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.
Pil trex atau Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini kerap terjadi karena efek sampingnya yang dapat menimbulkan sensasi tertentu jika dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.
“Tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Rogojampi dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran obat keras tanpa izin yang kerap menyasar kalangan remaja.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras.
Selain membahayakan kesehatan, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka YG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rogojampi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik peredaran ratusan pil trex tersebut.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah Rogojampi dan sekitarnya, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin