Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tim Gabungan Gerebek Tempat Pengolahan Kayu Jati Ilegal di Bangorejo Banyuwangi

Zamrozi Wahyu • Selasa, 24 Februari 2026 | 06:00 WIB

Barang bukti mobil gergaji yang diduga digunakan untuk melakukan pengolahan kayu jati ilegal diamankan petugas di Desa Temurejo, Bangorejo, pada Minggu (22/2).
Barang bukti mobil gergaji yang diduga digunakan untuk melakukan pengolahan kayu jati ilegal diamankan petugas di Desa Temurejo, Bangorejo, pada Minggu (22/2).

RADARBANYUWANGI.ID - Wilayah Banyuwangi tampaknya belum seratus persen steril dari aksi pembalakan liar.

Setidaknya hal itu tergambar dari peristiwa di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, pada Minggu (22/2).

Kali ini, tim gabungan mengamankan tujuh batang kayu jati gelondong yang diduga hasil pembalakan liar.

Photo
Photo

Tidak hanya kayu jati, di lokasi pengolahan kayu jati tersebut tim gabungan dari Polsek Bangorejo bersama jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga mengamankan satu gergaji circle mobil di lokasi yang sama.

Namun sayang, pelaku pembalakan liar berhasil melarikan diri.

Wakil ADM KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono mengatakan, pengamanan kayu jati dan mobil gergaji berawal dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan terdapat aktivitas pengolahan kayu jati yang diduga ilegal.

Mendapatkan laporan itu, petugas Perhutani langsung berkoordinasi dengan tim Reskrim  Polsek Bangorejo serta pemerintah setempat.

“Lokasi pengolahan kayu jati tersebut kami datangi secara bersama-sama,” katanya.

Sesampai di lokasi, lanjut dia, terdapat tujuh gelondong kayu jati ilegal yang mencapai 0,97 meter kubik serta satu gergaji circle mobil.

Diduga, sebelum tim gabungan datang, pelaku kabur dan meninggalkan barang bukti.

“Barang bukti langsung kami amankan. Kayu kami bawa ke TPK Gaul, sedangkan gergaji circle mobil diamankan ke Posko Perhutani di Desa Benculuk,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup.

“Saat ini, KRPH Sumberjambe, BKPH Karetan tengah menyusun Laporan Polisi (LP) dan laporan hasil hutan untuk memburu para pelaku yang melarikan diri,” pungkasnya. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#kayu jati ilegal #ilegal logging #bangorejo #banyuwangi