RADARBANYUWANGI.ID - Wilayah Banyuwangi tampaknya belum seratus persen steril dari aksi pembalakan liar.
Setidaknya hal itu tergambar dari peristiwa di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, pada Minggu (22/2).
Kali ini, tim gabungan mengamankan tujuh batang kayu jati gelondong yang diduga hasil pembalakan liar.
Tidak hanya kayu jati, di lokasi pengolahan kayu jati tersebut tim gabungan dari Polsek Bangorejo bersama jajaran Perhutani KPH Banyuwangi Selatan juga mengamankan satu gergaji circle mobil di lokasi yang sama.
Namun sayang, pelaku pembalakan liar berhasil melarikan diri.
Wakil ADM KPH Banyuwangi Selatan Sugeng Wahono mengatakan, pengamanan kayu jati dan mobil gergaji berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan terdapat aktivitas pengolahan kayu jati yang diduga ilegal.
Mendapatkan laporan itu, petugas Perhutani langsung berkoordinasi dengan tim Reskrim Polsek Bangorejo serta pemerintah setempat.
“Lokasi pengolahan kayu jati tersebut kami datangi secara bersama-sama,” katanya.
Sesampai di lokasi, lanjut dia, terdapat tujuh gelondong kayu jati ilegal yang mencapai 0,97 meter kubik serta satu gergaji circle mobil.
Diduga, sebelum tim gabungan datang, pelaku kabur dan meninggalkan barang bukti.
“Barang bukti langsung kami amankan. Kayu kami bawa ke TPK Gaul, sedangkan gergaji circle mobil diamankan ke Posko Perhutani di Desa Benculuk,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup.
“Saat ini, KRPH Sumberjambe, BKPH Karetan tengah menyusun Laporan Polisi (LP) dan laporan hasil hutan untuk memburu para pelaku yang melarikan diri,” pungkasnya. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin