Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ribuan Burung Madu Pengantin Diselundupkan ke Surabaya Digagalkan Polisi, 292 Ekor Mati Saat Pengiriman

Ali Sodiqin • Selasa, 17 Februari 2026 | 13:00 WIB
Penyelundupan 2.723 burung madu pengantin ke Surabaya digagalkan polisi. Ratusan mati, dua pelaku diamankan, satwa dievakuasi ke KSDA Jatim.
Penyelundupan 2.723 burung madu pengantin ke Surabaya digagalkan polisi. Ratusan mati, dua pelaku diamankan, satwa dievakuasi ke KSDA Jatim.

RADARBANYUWANGI.ID - Udara pagi di Surabaya belum sepenuhnya hangat ketika Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 bergerak menuju Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung Perak pada 6 Februari 2026.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Ribuan satwa liar hasil penegakan hukum baru saja tiba dan harus segera ditangani.

Satwa-satwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit. Polairud) dari Polda Jawa Timur.

Ribuan burung itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur setelah dikirim dari Kalimantan.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Sumpena, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman satwa liar ilegal melalui jalur laut.

Berbeda dari pola sebelumnya yang langsung masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, kali ini pelaku menggunakan jalur alternatif.

“Satwa-satwa tersebut digagalkan saat akan diselundupkan dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya melalui Pelabuhan Sumenep. Ini merupakan pergeseran pola dari kebiasaan sebelumnya,” ujar Sumpena, seperti dilansir dari laman bbksdajatim.org.

Selain ribuan burung, aparat juga mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut satwa menuju Blitar.

Ribuan Burung Dikemas dalam Puluhan Peti

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa yang diselundupkan merupakan burung jenis madu pengantin (Leptocoma sperata).

Total terdapat 2.723 ekor burung yang dikemas dalam 48 peti kayu.

Dari jumlah tersebut, 2.431 ekor ditemukan masih hidup, sementara 292 ekor lainnya mati akibat kondisi pengangkutan yang tidak layak.

Banyak burung mengalami stres dan dehidrasi karena kepadatan serta minimnya ventilasi selama perjalanan.

Meski burung madu pengantin bukan termasuk satwa dilindungi, kegiatan pengangkutan tanpa dokumen resmi tetap melanggar hukum.

Kasus ini dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pelanggaran tetap terjadi karena tidak melalui prosedur karantina dan perizinan yang sah,” tegas Sumpena.

Dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa

Untuk penanganan lanjutan, seluruh burung segera dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) milik Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Tim medis dan perawat satwa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan serta pemulihan kondisi burung yang masih hidup.

Langkah cepat ini dilakukan untuk menekan angka kematian lanjutan sekaligus memastikan satwa dapat kembali ke habitatnya setelah kondisi stabil.

Jalur Penyelundupan Satwa Masih Marak

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal masih marak terjadi di Indonesia.

Jalur laut menjadi salah satu rute favorit pelaku karena dianggap lebih mudah menghindari pengawasan.

Aparat kepolisian bersama instansi konservasi kini memperketat pengawasan di sejumlah titik pelabuhan, terutama jalur alternatif yang mulai digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk menekan permintaan pasar terhadap satwa liar. Tanpa permintaan, rantai perdagangan ilegal diyakini dapat diputus.

Pihak KSDA Jawa Timur memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, sementara fokus utama saat ini adalah penyelamatan satwa yang masih hidup agar dapat kembali ke alam. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Burung Madu Pengantin #surabaya #bksda jatim #penyelundupan burung