Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Ramadan Banyuwangi 2026: Hiburan Malam Stop, Restoran Wajib Tutup Tirai

Ali Sodiqin • Minggu, 15 Februari 2026 | 08:00 WIB
Pemkab Banyuwangi keluarkan aturan Ramadan 2026: karaoke tutup, wisata dibatasi jam operasional, restoran wajib tutup tirai siang hari.
Pemkab Banyuwangi keluarkan aturan Ramadan 2026: karaoke tutup, wisata dibatasi jam operasional, restoran wajib tutup tirai siang hari.

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan surat edaran pengaturan aktivitas pariwisata dan hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Aturan tersebut menyasar pengelola wisata, hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam agar menjaga suasana kondusif dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo menjelaskan kebijakan ini rutin diterapkan setiap Ramadan dengan penyesuaian kondisi daerah.

“Tujuannya menjaga ketertiban sekaligus memberi ruang ibadah masyarakat agar lebih khusyuk,” ujarnya, dalam keterangan resminya.

Jam Wisata Dibatasi, Beberapa Destinasi Hingga Malam

Destinasi wisata tetap diizinkan beroperasi, namun jam kunjungan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sejumlah lokasi wisata tertentu masih diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB, seperti kawasan pantai dan destinasi favorit wisatawan.

Pengelola wisata juga diwajibkan mengumandangkan adzan ketika waktu salat tiba, yakni Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi pariwisata dan suasana religius masyarakat selama Ramadan.

Karaoke dan Hiburan Malam Wajib Tutup

Pemkab menegaskan tempat karaoke keluarga maupun hiburan malam wajib tutup sepanjang bulan Ramadan.

Selain itu, seluruh penjualan minuman beralkohol dilarang, baik di tempat khusus maupun di lingkungan hotel.

Aturan tersebut bertujuan meminimalisasi aktivitas yang dinilai tidak selaras dengan nuansa ibadah masyarakat.

Restoran Boleh Buka, Harus Tutup Tirai

Untuk sektor kuliner, restoran, kafe, dan warung masih diperbolehkan beroperasi. Namun ada ketentuan khusus.

Pelaku usaha wajib menutup bagian depan tempat makan pada siang hari agar tidak terlihat dari luar.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk toleransi antara kebutuhan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.

Jaga Ketertiban Bersama

Surat edaran berlaku mulai awal Ramadan 2026 dan disosialisasikan ke aparat keamanan, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha.

Pemkab berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketenangan selama bulan suci.

Dengan regulasi ini, Banyuwangi berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, pariwisata, serta nilai religius masyarakat selama Ramadan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#tirai #aktivitas hiburan dibatasi #jam operasional dibatasi #Warung Boleh Buka #restoran tutup #Destinasi Wisata #Hiburan Malam Stop #ramadan #banyuwangi