Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bobol Toko dan Buang Uang Rp48 Juta ke Sungai, Pemuda Rogojampi Terancam 7 Tahun Penjara

Zamrozi Wahyu • Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00 WIB

TUTUPI WAJAH: Aksi pria yang diduga kuat AF saat membobol toko dan mencuri uang tunai senilai Rp 50 juta pada Sabtu (7/2) terekam kamera pengawas.
TUTUPI WAJAH: Aksi pria yang diduga kuat AF saat membobol toko dan mencuri uang tunai senilai Rp 50 juta pada Sabtu (7/2) terekam kamera pengawas.

RADARBANYUWANGI.ID – Aksi pencurian dengan cara nekat dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

AF, 24, warga Desa Karangbendo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah toko dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta. Ironisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan itu justru dibuang ke sungai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (7/2). Terduga pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon bangunan.

Aksi itu baru diketahui pemilik toko beberapa jam kemudian saat hendak membuka usahanya.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengatakan AF berhasil menggasak uang tunai milik pemilik toko sebesar Rp 50 juta. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh pelaku.

“Dari total Rp 50 juta yang diambil, hanya Rp 2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Rp 48 juta lainnya dibuang ke salah satu aliran sungai di Desa Karangbendo dengan dibungkus kresek,” ujar Ocky, Selasa (10/2).

Pembuangan uang ke sungai itu, lanjut Ocky, dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut justru menambah kejanggalan dalam kasus ini.

“Setelah membuang uang tersebut, terduga pelaku sempat kembali mencari keberadaan uang Rp 48 juta itu. Namun sebelum ditemukan, pelaku lebih dulu kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi masih melakukan upaya pencarian barang bukti yang dibuang ke sungai.

Polisi berharap uang tersebut masih dapat ditemukan meski diduga sudah terbawa arus.

“Untuk barang bukti yang dibuang, kami masih melakukan pencarian. Sedangkan uang Rp 2 juta sudah habis digunakan oleh pelaku,” imbuh Ocky.

Akibat perbuatannya, AF harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat terjadinya tindak pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ocky.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencurian ini pertama kali diketahui oleh pemilik toko berinisial LS, 42, warga Desa Karangbendo, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat membuka toko, korban mendapati kondisi plafon bangunan sudah jebol.

“Korban curiga lalu mengecek ke dalam toko, termasuk meja kerja dan laci kasir. Setelah dicek, uang tunai senilai Rp 50 juta sudah hilang,” terang Ocky.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Rogojampi. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AF.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Rogojampi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#rogojampi #buang uang #bobol toko