Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Pengeroyokan Anak Punk di Ketapang Tewaskan Warga, Dua Pelaku Ditahan dan Tiga Masuk DPO

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 7 Februari 2026 | 03:30 WIB

Wakasatreskrim AKP Didik Hariyono didampingi Kasi Humas Ipda Suwandono dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo menunjukkan barang bukti ukulele dan jaket milik pelaku pengeroyokan, Jumat (6/2).
Wakasatreskrim AKP Didik Hariyono didampingi Kasi Humas Ipda Suwandono dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo menunjukkan barang bukti ukulele dan jaket milik pelaku pengeroyokan, Jumat (6/2).

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, resmi bergulir ke ranah hukum.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah menetapkan lima orang pelaku dalam insiden berdarah yang terjadi pada Rabu malam (24/2).

Dua di antaranya kini telah diamankan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua pelaku yang telah ditahan masing-masing berinisial CJ dan LW, keduanya berasal dari Surabaya.

Polisi memastikan keduanya terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap Yoseph Bachtiar Irawan, warga Desa Ketapang, hingga korban meninggal dunia.

Dari dua pelaku tersebut, satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua pelaku diamankan petugas saat berupaya melarikan diri ke arah Surabaya usai kejadian. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi.

“Memang benar kami telah mengamankan dua orang pelaku. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Didik Hariyono, kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti yang digunakan saat kejadian, yakni sebuah ukulele dan jaket yang dikenakan salah satu pelaku.

Selain CJ dan LW, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menetapkan tiga pelaku lainnya berinisial AN, IR, dan AG sebagai DPO.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat 4 KUHP baru tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hentikan Paksa Truk

AKP Didik menjelaskan, seluruh pelaku merupakan kelompok anak punk yang saat itu hendak menuju Bali.

Aksi pengeroyokan terjadi secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka parah.

“Total pelaku ada lima orang. Dua sudah kami amankan, tiga lainnya masih kami kejar. Kelimanya berperan aktif melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Peristiwa nahas tersebut bermula saat korban menegur para pelaku yang diduga menghentikan paksa truk yang melintas di depan rumah korban, tepat di jalur Banyuwangi–Situbondo.

Teguran tersebut memicu emosi para pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Korban menegur karena aktivitas mereka meresahkan. Dari situlah pelaku emosi dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka fatal,” ungkap Didik.

Korban mengalami luka serius akibat pukulan menggunakan ukulele yang diarahkan ke tubuhnya.

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku sempat melarikan diri dan berusaha menumpang kendaraan yang melintas untuk meninggalkan lokasi.

“Kedua pelaku yang kami amankan tidak dalam pengaruh minuman keras dan tidak menggunakan senjata tajam,” jelas Didik.

Terancam Hukuman 12 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Polisi menegaskan, Pasal 262 Ayat 4 KUHP baru mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Satu pelaku masih di bawah umur. Tiga pelaku lainnya masih kami buru dengan tim di lapangan,” tegas Didik.

Ia juga menambahkan, Polresta Banyuwangi akan meningkatkan langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, terutama pada malam hari.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan. Patroli hingga malam hari ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Banyuwangi,” pungkasnya.

Dianiaya Secara Brutal

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Rabu malam sekitar pukul 21.00.

Korban, Yoseph Bachtiar Irawan, warga setempat, meninggal dunia setelah dianiaya secara brutal oleh sekelompok anak punk.

Adik korban, Trias Oktania, menuturkan bahwa insiden bermula saat tiga anak punk mengamen di rumah korban.

Diduga terjadi adu mulut, hingga ketiga anak punk tersebut melarikan diri dan dikejar oleh korban sejauh lebih dari 100 meter ke arah selatan.

Namun, di lokasi pengejaran, ketiga anak punk itu ternyata telah berkumpul dengan belasan rekannya. Di pinggir jalan itulah korban dikeroyok secara bersama-sama hingga terkapar.

“Warga sempat datang mendekat, tapi para pelaku sudah kabur. Mereka terlihat menumpang truk ke arah utara,” ungkap Trias.

Ironisnya, berdasarkan keterangan saksi, usai melakukan pengeroyokan, para pelaku sempat berselebrasi dan mengacungkan jari tengah seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat Banyuwangi atas maraknya aksi kekerasan jalanan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat keberadaan para pelaku yang masih buron. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Ketapang #masuk DPO #pelaku ditangkap #banyuwangi #pengeroyokan #anak punk