RADARBANYUWANGI.ID - Kasus penyelundupan pil koplo yang melibatkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.
Pemerintah daerah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap oknum yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah administratif berupa pencopotan jabatan sebagai tenaga PPPK penuh waktu.
Namun demikian, proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi dari aparat penegak hukum.
“Kita sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres, termasuk Dinas Kesehatan Lumajang. Saat ini kami masih menunggu surat perintah penahanan resmi dari Polres Lumajang, itu yang akan menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan,” ujar Ari, Minggu (1/2).
Masuk Pelanggaran Disiplin Sangat Berat
Ari menegaskan, perbuatan oknum nakes tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sangat berat.
Selain melanggar hukum pidana, tindakan itu juga dinilai telah mencederai etika dan integritas aparatur pemerintah, terlebih pelaku berasal dari sektor pelayanan kesehatan.
“Perbuatannya jelas mencoreng citra korps pegawai pemerintah, apalagi statusnya sebagai tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, sanksi disiplin tidak bisa dihindari. Pemerintah daerah memastikan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, baik regulasi kepegawaian maupun ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Pemecatan Permanen Tunggu Putusan Inkrah
Meski demikian, BKD Lumajang menegaskan bahwa pemecatan permanen baru bisa dilakukan setelah proses hukum terhadap pelaku berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat ini, pemerintah daerah masih terikat pada mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan disiplin PPPK.
“Kalau mengacu pada ketentuan disiplin, yang bersangkutan baru bisa diberhentikan secara tetap setelah putusan pengadilan inkrah. Jadi untuk sekarang, yang bisa kami lakukan adalah pemberhentian sementara,” jelas Ari.
Ia menambahkan, langkah pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga netralitas proses hukum sekaligus mencegah dampak lebih luas terhadap pelayanan publik.
Koordinasi Intensif dengan Polres dan Dinkes
BKD Lumajang juga memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan Polres Lumajang dan Dinas Kesehatan setempat.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan kasus tersebut.
“Begitu surat penahanan resmi kami terima, proses administratif akan langsung kami jalankan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Pemkab Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Lumajang. Ari menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur pemerintah dalam tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga integritas ASN dan PPPK di Lumajang. Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi terkait narkotika dan obat terlarang, akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Lumajang berharap kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dan aparatur pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar tidak bermain-main dengan hukum. (*)
Editor : Ali Sodiqin