Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pesta Sabu dan Judi Online Digerebek Polisi di Bangsring Banyuwangi, Tiga Pria Ditangkap

Fredy Rizki Manunggal • Senin, 2 Februari 2026 | 08:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana menunjukan barang bukti pesta sabu-sabu dan judol uang dilakukan tiga pemuda di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Jumat malam (30/1).
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana menunjukan barang bukti pesta sabu-sabu dan judol uang dilakukan tiga pemuda di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo Jumat malam (30/1).

RADARBANYUWANGI.ID — Aparat Polsek Wongsorejo menggerebek sebuah rumah warga di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jumat malam (30/1).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga tengah menggelar pesta sabu-sabu (SS) sekaligus praktik perjudian online (judol).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik Suryono, warga Dusun Krajan I, Desa Bangsring.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana bersama tim.

“Di lokasi kami mengamankan tiga orang laki-laki, yakni Suryono alias Cung (33), Ahmad Wahyudi alias Yudi (33), serta Hidayatullah alias Riyan (25),” ujar Oktorio saat dikonfirmasi, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku memiliki latar belakang pekerjaan berbeda.

Yudi diketahui bekerja sebagai sopir, Suryono berprofesi sebagai petani, sedangkan Riyan bekerja di sebuah gudang ikan hias.

Ketiganya diamankan saat berada di dalam rumah sambil memainkan telepon genggam masing-masing.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain enam paket sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,2 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pipa kaca, serta bong atau alat hisap sabu-sabu.

Selain narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit hand phone milik para terduga pelaku.

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan adanya akun perjudian online yang diakui aktif dimainkan oleh ketiganya.

“Hasil pengecekan hand phone ditemukan akun perjudian online yang diakui dimainkan oleh para pelaku,” lanjut Oktorio.

Polisi juga menelusuri transaksi perjudian online yang dilakukan para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sisa deposit judi online milik Riyan tercatat sebesar Rp 821 ribu dari deposit awal Rp 1 juta.

Sementara itu, deposit milik Yudi tersisa Rp 80 ribu dan Suryono sebesar Rp 100 ribu.

Menurut Oktorio, penanganan perkara dilakukan secara terpisah sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Untuk kasus perjudian online, penanganan dilakukan oleh Polsek Wongsorejo.

Sedangkan kasus narkoba, khususnya terkait asal-usul sabu-sabu dan dugaan peredarannya, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.

“Untuk kasus perjudian online ditangani Polsek Wongsorejo. Sedangkan kasus narkoba, khususnya terkait asal-usul sabu dan dugaan peredarannya, kami limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna pengembangan kasus, termasuk pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba maupun praktik judi online tersebut.

Penangkapan tersebut, kata Oktorio, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai telah membawa dampak buruk bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan aksi judi online yang sudah berimbas buruk kepada masyarakat,” tandasnya. (fre/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#wongsorejo #banyuwangi #pesta sabu #judol