RADARBANYUWANGI.ID – Petugas gabungan dari kepolisian dan Perhutani mengamankan sebanyak 134 kayu jati gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Ratusan kayu jati tersebut ditemukan dalam kondisi bertumpuk di lahan kosong yang masuk wilayah Erpa, Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (27/1).
Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik kayu jati tersebut maupun pelaku penebangan ilegal yang diduga telah merugikan negara.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dipindahkan ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Gaul, Kecamatan Purwoharjo, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dugaan sementara, kayu-kayu jati tersebut berasal dari kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
Aparat kini masih menelusuri asal kayu serta jaringan pelaku illegal logging yang terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, mengatakan bahwa penemuan ratusan kayu jati itu berawal dari laporan masyarakat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Penemuan 134 gelondong kayu jati ini bermula dari laporan warga. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pemotongan kayu sudah tidak ada. Pelaku diduga kabur lebih dulu,” ujar Sugeng.
Di lokasi penemuan, petugas tidak hanya menemukan tumpukan kayu jati, tetapi juga satu unit mesin gergaji circle keliling yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan dan pemotongan kayu secara ilegal.
“Kayu jati berjumlah 134 batang dan satu unit mesin gergaji circle keliling kami temukan di lokasi,” imbuhnya.
Sugeng menegaskan, Perhutani bersama aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan terjadi pencurian kayu.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penindakan bisa dilakukan dengan cepat.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Sadimun, membenarkan adanya pengamanan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian melakukan pendampingan dalam proses pengamanan dan pemindahan barang bukti.
“Sebanyak 134 kayu jati langsung diangkut dan diamankan di TPK Gaul Kecamatan Purwoharjo,” ujar Sadimun.
Saat ini, kepolisian bersama Perhutani masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan jaringan illegal logging di wilayah tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan dengan menelusuri asal kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sadimun juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, agar tidak melakukan penebangan pohon secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang tinggal dekat kawasan hutan, untuk tidak menebang pohon jati secara ilegal. Tindakan tersebut masuk ranah pidana dan ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap peran serta masyarakat terus ditingkatkan dalam menjaga kelestarian hutan.
Informasi sekecil apa pun, menurut Sadimun, sangat membantu aparat dalam mencegah dan memberantas praktik pembalakan liar di Banyuwangi. (why/aif)
Editor : Ali Sodiqin