RADARBANYUWANGI.ID - Upaya penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mulai menunjukkan perkembangan positif.
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar kawasan tersebut menyatakan kesediaannya untuk direlokasi, Kamis (22/1).
Relokasi ini difokuskan pada PKL yang berjualan di area barat lapangan sepak bola RTH Maron, serta pedagang yang menggelar lapak di bahu Jalan KH Wahid Hasyim.
Pemerintah Kecamatan Genteng menilai, keberadaan PKL di titik-titik tersebut membuat kawasan RTH tampak semrawut dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.
Puluhan PKL Dikumpulkan dan Diberi Pemahaman
Camat Genteng, Satrio, menyampaikan bahwa sekitar 40 pedagang telah dikumpulkan di kantor kecamatan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait rencana relokasi.
Sosialisasi dilakukan secara persuasif dan humanis agar pedagang memahami urgensi kebijakan tersebut.
“Urgensi relokasi ini untuk menertibkan area tersebut. Agar kawasan RTH bisa terlihat jelas dan rapi jika dilihat dari luar,” ujarnya.
Menurut Satrio, penataan kawasan RTH Maron merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga fungsi ruang terbuka hijau sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan estetis bagi masyarakat.
PKL di Bahu Jalan Juga Jadi Sasaran
Tak hanya PKL di dalam kawasan RTH, relokasi juga menyasar pedagang yang berjualan di bahu Jalan KH Wahid Hasyim.
Selama ini, ruas jalan tersebut kerap dipadati lapak PKL, mulai dari pedagang minuman hingga makanan siap saji.
Keberadaan pedagang di bahu jalan dinilai mengganggu arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tampilan kawasan sekitar RTH menjadi tidak tertata.
“Kami harap para pedagang yang sudah kami beri pemahaman bisa menyampaikan ke rekan-rekan pedagang lain, agar bisa pindah dari area tersebut,” imbuh Satrio.
Zona Terlarang dan Tanpa Legalitas
Petugas menegaskan bahwa area barat lapangan sepak bola RTH Maron dan bahu Jalan KH Wahid Hasyim merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang. Selama ini, para PKL berjualan tanpa izin resmi atau legalitas.
Bahkan, selama lebih dari tujuh bulan terakhir, pemerintah kecamatan tidak menarik retribusi dari para pedagang tersebut.
“Selama tujuh bulan terakhir lebih dari 40 pedagang tidak kami tarik retribusi, karena memang tidak ada legalitasnya,” tegas Satrio.
Diberi Alternatif Lokasi Berjualan
Meski melakukan penertiban, pemerintah kecamatan menegaskan tidak serta-merta menggusur tanpa solusi.
Setelah diberikan penjelasan secara humanis, para pedagang menyatakan dapat menerima kebijakan relokasi tersebut.
Pemerintah pun memberikan rekomendasi lokasi alternatif agar para PKL tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu fungsi RTH.
“Kami memberikan rekomendasi, pedagang bisa berjualan di area selatan lapangan atau di utara lapangan. Area tersebut tidak akan mengganggu tampilan RTH,” jelasnya.
Penataan Bertahap dan Berkelanjutan
Relokasi PKL di kawasan RTH Maron ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan dialogis.
Pemerintah Kecamatan Genteng berharap, penataan ini dapat menciptakan ruang publik yang lebih nyaman, tertib, dan aman, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
Ke depan, kecamatan juga akan terus melakukan pengawasan agar kawasan RTH Maron tetap steril dari aktivitas berdagang yang melanggar aturan, sekaligus memastikan para PKL memiliki tempat berjualan yang layak dan tertata. (sas)
Editor : Ali Sodiqin