Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Belasan Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Grajagan dan Tegaldlimo Banyuwangi, Polhut dan Polisi Amankan Barang Bukti

Zamrozi Wahyu • Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:30 WIB

PENGELABUHAN: Tujuh kayu jati ilegal diatas gerandong yang di amankan petugas ditutupi rumput di wilayah Petak 110 H-1, RPH Kalipait, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, Jumat (23/1).
PENGELABUHAN: Tujuh kayu jati ilegal diatas gerandong yang di amankan petugas ditutupi rumput di wilayah Petak 110 H-1, RPH Kalipait, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, Jumat (23/1).

RADARBANYUWANGI.ID - Aktivitas pembalakan liar di wilayah selatan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali terendus aparat.

Belasan batang kayu jati ilegal ditemukan menumpuk di lahan kosong di pintu masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kamis (22/1).

Seluruh kayu tersebut langsung diamankan petugas gabungan sebagai barang bukti.

Kayu jati ilegal itu ditemukan saat patroli gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama jajaran kepolisian.

Total terdapat 15 batang kayu jati gelondong dengan panjang sekitar 1,5 meter yang ditinggal begitu saja di lahan kosong tanpa pemilik.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, selain kayu jati, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang tertimbun di bawah tumpukan kayu.

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal pengangkutan kayu dari kawasan hutan.

“Kami mengamankan 15 gelondong kayu jati tanpa surat izin serta satu sepeda motor perotolan yang berada di lahan kosong. Saat ditemukan tidak ada pemiliknya,” ujar Agus.

Karena diduga kuat berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen resmi, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Barang bukti sudah kami amankan di TPK Gaul. Perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tak hanya di Purwoharjo, penemuan kayu jati ilegal juga terjadi di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.

Ketua Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, membenarkan adanya pengamanan kayu jati ilegal di kawasan tersebut pada Jumat (23/1).

Di wilayah Petak 110 H-1, RPH Kalipait, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, petugas mengamankan tujuh batang kayu jati gelondong tanpa surat izin serta satu unit gerandong yang digunakan untuk mengangkut kayu.

“Saat patroli, kami melihat ada gerandong bermuatan kayu jati yang ditinggal pemiliknya di kawasan hutan,” kata Edi.

Ia menjelaskan, pelaku diduga sengaja meninggalkan barang bukti saat mengetahui adanya patroli petugas. Bahkan, kayu jati ilegal tersebut sempat ditutupi rumput pakan ternak untuk mengelabui aparat.

“Kayu jati ditutup dengan rumput pakan ternak di atas gerandong. Ini diduga untuk mengelabui petugas agar terlihat seperti angkutan biasa,” jelasnya.

Seluruh barang bukti dari Tegaldlimo kemudian diamankan dan dibawa ke Posko Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Edi menegaskan, patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk menekan praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” pungkasnya. (why)

Editor : Ali Sodiqin
#kayu gelondongan #tegaldlimo #grajagan #kayu jati ilegal #polhut #pencurian #banyuwangi #pembalakan liar