Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Angka Perceraian ASN di Banyuwangi Mengkhawatirkan, 141 Perkara Masuk Sepanjang 2025

Bagus Rio Rohman • Senin, 15 Desember 2025 | 12:30 WIB
ILUSTRASI kasus perceraian.
ILUSTRASI kasus perceraian.

RADARBANYUWANGI.ID - Sepanjang tahun 2025, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuwangi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Data Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, terdapat 141 perkara perceraian yang masuk dan ditangani selama periode tersebut.

Dari jumlah itu, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, mengungkapkan bahwa dari total 141 perkara, 58 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 83 perkara lainnya adalah cerai gugat dari pihak istri.

“Dari seluruh perkara tersebut, 40 perkara sudah diputus pengadilan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan,” jelas Nur.

Mayoritas Tanpa Izin Pejabat

Selain jumlahnya yang cukup tinggi, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketidakpatuhan administratif dalam pengajuan perceraian ASN.

Berdasarkan data perizinan pejabat, sebagian besar perkara diajukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari pihak pemohon atau penggugat, hanya 3 perkara yang telah mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara 16 perkara lainnya diajukan tanpa izin pejabat.

Kondisi serupa juga terjadi pada pihak termohon atau tergugat. Dari data yang ada, tidak satu pun memiliki izin pejabat, dengan 20 perkara tercatat diajukan tanpa izin.

“Ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman atau kepatuhan ASN terhadap prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Nur.

Perselisihan Jadi Penyebab Utama

Nur menjelaskan, terdapat beragam faktor yang melatarbelakangi tingginya angka perceraian di lingkungan ASN. Perselisihan rumah tangga masih menjadi alasan utama yang paling sering muncul dalam persidangan.

Selain itu, beberapa faktor lain juga turut memicu keretakan rumah tangga ASN, di antaranya perselingkuhan, kecanduan judi online, hubungan jarak jauh (long distance marriage), serta masalah ekonomi yang semakin menekan stabilitas keluarga.

“Tekanan ekonomi dan maraknya judi online belakangan ini cukup banyak muncul dalam perkara perceraian ASN,” ungkapnya.

Perlu Pembinaan dan Pendampingan Serius

Menurut Nur, tingginya angka perceraian ASN ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.

Pasalnya, ASN terikat pada aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga yang menuntut kedisiplinan dan keteladanan di tengah masyarakat.

“Diperlukan penguatan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan psikologis dan sosial. Tujuannya agar angka perceraian di kalangan ASN dapat ditekan ke depannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan perceraian bagi ASN sebenarnya telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, seperti PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014.

“Jika melanggar prosedur tersebut, ASN tentu dapat dikenai sanksi. Karena itu, kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai aturan menjadi hal yang wajib dipenuhi,” pungkas Nur.

Data Perceraian ASN Banyuwangi 2025

Total Perkara: 141

Pemohon/Penggugat:

Termohon/Tergugat:

Alasan Perceraian:

  1. Perselisihan rumah tangga
  2. Perselingkuhan
  3. Judi online
  4. Hubungan jarak jauh
  5. Masalah ekonomi
Editor : Ali Sodiqin
#cerai gugat #banyuwangi #Perceraian ASN #Gugat Cerai