Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BAP Kasus Eks Karyawan Pegadaian yang Tega Bunuh Istri Dikembalikan ke Penyidik Polresta Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:00 WIB
Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Aryawiguna saat mendatangi TKP pembunuhan dengan tersangka Ghandi Dibya di rumahnya Jalan Serayu, Panderejo, 20 Oktober lalu.
Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Aryawiguna saat mendatangi TKP pembunuhan dengan tersangka Ghandi Dibya di rumahnya Jalan Serayu, Panderejo, 20 Oktober lalu.

RADARBANYUWANGI.ID - Masih ingat dengan kasus seorang suami yang tega menikam istrinya di Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, pada pertengahan Oktober lalu?

Ghandi Dibya Frandana, pria yang tega membunuh istrinya, Budi Wiyantise, 52, masih tengah dilakukan pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Banyuwnagi untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan dilakukan sembari menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan BAP.

"BAP masih kita koordinasikan dengan JPU. Kita menunggu petunjuk JPU mempelajarinya untuk dinyatakan lengkap atau kurang lengkap," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Aryawiguna.

Komang menyebut tersangka memang masih dilakukan penahanan dan diperiksa secara intensif.

Penyidik juga sudah memeriksa kejiwaan eks karyawan Pegadaian itu dengan mendatangkan psikolog.

"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk saksi ahli. Total ada delapan orang saksi. Tinggal menunggu petunjuk JPU," sebutnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum)  Kejari Banyuwangi Agus Haryono mengatakan, BAP sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU. Namun, oleh JPU dikembalikan lagi karena ada beberapa kekurangan.

"Kita masih nunggu, berkas belum diserahkan lagi. Sejak awal penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU," ungkapnya.

Agus menegaskan, tidak ada pemberlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Sama halnya dengan kasus lainnya, pihaknya telah menyiapkan dua orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.

"Hanya dua JPU nantinya, satu JPU utama dan satu pengganti agar proses pemeriksaan hingga  persidangan dilakukans ecara teliti," tegasnya.

Pada 20 Oktober lalu, Ghandi Dibya Frandana tega membunuh istrinya, Budi Wiyantise, 52, di rumahnya Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Gandhi yang saat itu tercatat sebagai pegawai Pegadaian itu menghabisi istrinya dengan sebilah pisau dapur pukul 08.30

Usai menghabisi nyawa istrinya, pria bernama Gandhi Dibya Frandana, 41, itu langsung menghubungi polisi lewat chat WhatsApp, lalu menyerahkan diri.

Motif dari kejadian ini adalah pelaku terlilit masalah ekonomi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#BAP #penyidik #bunuh istri #polresta banyuwangi #pegadaian