RADARBANYUWANGI.ID – Angka pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi ternyata masih cukup tinggi.
Sejak awal tahun 2025 hingga periode Oktober, sudah 559 pemohon dispensasi nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Tidak semua permohonan dikabulkan. Dari 567 pemohon, ada 33 permohonan ditolak, dua permohonan digugurkan, dan enam permohonan dicabut.
Ratusan perkara tersebut didominasi pemohon yang masih berusia antara 15 tahun hingga menjelang 19 tahun. Paling banyak hanya lulusan SMA.
”Jumlah permohonan dispensasi nikah setiap bulannya hampir ada, mencapai 50 pemohon lebih, sejak Januari hingga Oktober lalu sudah ada 567 permohonan yang masuk. Dari jumlah tersebut yang sudah diputus sejumlah 599 permohonan," ujar Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro.
Nur mengatakan, pemohon paling banyak beralasan jika menghindari zina. Dari jumlah perkara yang masuk, ada 406 pemohon dengan alasan menghindari zina.
"Meski menghindari zina, majelis hakim biasanya perlu mempertimbangkan asas lainnya dan persiapan psikologis pemohon," katanya.
Selain itu, lanjut Nur, ada juga yang beralasan jika akibat pergaulan bebas sebanyak tujuh pemohon. Sedangkan untuk alasan hamil duluan mencapai 146 pemohon.
"Khusus alasan hamil duluan, harus disertai keterangan dokter dan pernyataan orang tua pemohon agar mereka benar-benar siap saat menikah dan menghindari perceraian," ungkapnya.
Nur menambahkan, dalam permohonan dispensasi nikah sudah melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi. Hal ini untuk memastikan psikologis pemohon.
"Ketika melakukan permohonan dispensasi nikah, kita juga arahkan ke Dinsos untuk pemeriksaan psikologisnya. Sehingga benar-benar siap dalam menjalin rumah tangga," jelasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin