RADARBANYUWANGI.ID - Praktik pembuatan konten dewasa di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, akhirnya terbongkar.
Polres Badung menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak difungsikan sebagai studio.
Sebanyak 18 warga negara asing dari berbagai negara diamankan dalam operasi tersebut.
Di antara mereka, terdapat seorang perempuan asal Inggris berinisial TEB alias BB, yang disebut memiliki profesi sebagai konten kreator sekaligus aktris film dewasa.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan publik.
“Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya pada Jumat (5/12), seperti dilansir dari Radar Badung.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Badung berdasarkan LP/A/05/XII/2025, serta dua surat perintah penyelidikan dan penugasan bertanggal 4 Desember 2025.
18 WNA, Peralatan Produksi, dan Empat Terduga Pelaku
Saat tim gabungan memasuki lokasi, petugas mendapati belasan WNA tengah berada di dalam studio beserta sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk memproduksi konten dewasa.
“Mereka terdiri atas warga negara Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” kata AKBP Arif.
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku:
- TEB alias BB, 26, WNA Inggris (konten kreator)
- JJTW, 28, WNA Australia
- LJA, 27, WNA Inggris
- INL, 24, WNA Inggris
Sementara itu, 14 WNA lainnya berstatus saksi, di antaranya JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Menurut Kapolres, para saksi mengaku baru berkenalan di lokasi dan tidak mengenal para terduga sebelumnya.
“Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Dunia 2026: Peta Persaingan, Analisis Grup, dan Peluang Juara
Barang Bukti: Perangkat Rekam hingga Atribut Produksi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait proses pembuatan konten. Barang yang diamankan meliputi:
- Perangkat perekaman (USB, sandisk, kamera)
- Barang pribadi milik WNA
- 1 USB warna putih
- 1 sandisk 64GB
- Alat bantu dan perlengkapan pendukung
- Kondom berbagai merek
- 1 botol pelumas
- 2 pil Viagra
- 2 pil Piraga Connect
- 2 kantong PCR 2B 5 ml
- 19 kaus bertuliskan “Skool Bonnie Blue”
- BPKB kendaraan Suzuki Pick Up DK 9716 ST
“Seluruh barang bukti beserta para WNA kini dibawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Kapolres.
Diduga Melanggar UU Dewasagrafi dan UU ITE
Polisi kini mendalami unsur pidana terkait dugaan pembuatan, produksi, hingga distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang terkait dewasagrafi dan UU ITE.
AKBP Arif menegaskan pihaknya tengah mengurai seluruh detail kejadian, termasuk motif para terduga pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Semua WNA yang ada di lokasi telah diperiksa. Tim masih mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Badung akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin