Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pelaku Rudapaksa Siswi MI Divonis 5 Tahun, Orang Tua R Tetap Meyakini Pelakunya Bukan Anaknya

Bagus Rio Rohman • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:00 WIB
ORTU TERDAKWA: Sutrisno meyakini R bukan sebagai pelaku rudapaksa siswi MI.
ORTU TERDAKWA: Sutrisno meyakini R bukan sebagai pelaku rudapaksa siswi MI.

RADARBANYUWANGI.ID – Persidangan kasus perkosaan berujung maut dengan korban siswi MI asal Kalibaru di Pengadilan Negeri Banyuwangi mencapai titik akhir, Kamis (4/12).

Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa berinisial R, 14,  diputus bersalah oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang anak itu, R divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Blitar dan subsider enam bulan pelatihan di Lapas Jember. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut R dengan hukuman 10 tahun penjara dan subsider enam bulan pelatihan.

Meski sudah divonis, terdakwa  tidak langsung  dijebloskan ke jeruji besi. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, R yang didampingi ayah kandungnya, Sutrino, dan  kuasa hukumnya, Uyun Sadewa, keluar dari PN Banyuwangi menggunakan kendaraan pribadinya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Kejari Banyuwangi, Made Indra.

Kuasa hukum R, Uyun Sadewa mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya masih cukup berat bagi kliennya. "Kita masih pikir-pikir,  belum bisa  memastikan akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Pihaknya masih akan mempertimbangkan secara matang untuk mengajukan banding atau menerima putusan.  "Kita masih akan kaji dulu, karena belum mendapatkan amar putusannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ayah terdakwa R, Sutrisno, mengaku putusan majelis hakim cukup berat baginya. Terutama kurangnya bukti-bukti yang menyatakan bahwa anaknya bersalah. "Saya masih meyakini  anak saya tidak bersalah. Korban adalah cucu saya sendiri, sedangkan terdakwanya anak saya sendiri. Harusnya ada bukti sperma dan lainnya yang  membuktikan semuanya," jelasnya.

Terkait vonis hakim, Sutrisno akan melakukan upaya banding. Dia meyakini anaknya tidak salah dan harus diebbaskan.  "Jika tidak terbukti seharusnya  dibebaskan," tandasnya.

Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru sudah memasuki tuntutan pada Senin (17/11) lalu. Terdakwa  berinisial R, 14, dituntut hukuman  10 tahun penjara dan enam bulan rehabilitasi. Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pada 13 November 2024 lalu,  bocah perempuan berinisial DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menajdi korban rudapaksa. Bocah tersebut ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separuh  telanjang di kebun sengon tidak jauh dari rumahnya. Bocah kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Baburrahmah, Desa Kalibaru Manis itu diduga menjadi korban rudapaksa. Setelah sembilan bulan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelakunya mengarah pada R. Dalam kasus itu, R tercatat masih saudara korban. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #siswi mi kalibaru #rudapaksa #Pembunuhan #vonis