Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polri Selidiki Dugaan Illegal Logging di Balik Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumatera

Ali Sodiqin • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:50 WIB
Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera Tengah Diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri.
Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera Tengah Diselidiki Dittipidter Bareskrim Polri.

RADARBANYUWANGI.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang disinyalir menjadi salah satu faktor banyaknya kayu gelondongan hanyut terbawa banjir bandang di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa proses penelusuran sedang dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu yang memenuhi aliran sungai dan permukiman warga akibat bencana tersebut.

“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025), seperti dilansir dari mediahub.polri.go.id.

Irhamni mengaku belum dapat memastikan apakah kayu yang hanyut tersebut berasal dari praktik illegal logging atau faktor alami lainnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan inventarisasi temuan material kayu di lapangan.

“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” tambahnya.

Kementerian Kehutanan Juga Turun Tangan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut memastikan penelusuran terhadap sumber-sumber kayu yang terbawa arus, menyusul maraknya dugaan adanya penebangan liar di kawasan terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tidak semua kayu yang terbawa banjir langsung diidentifikasi sebagai hasil kejahatan kehutanan.

Ada banyak kemungkinan yang sedang diverifikasi tim gabungan.

“Kayu dapat berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) serta pembalakan liar (illegal logging),” jelas Dwi, Minggu (30/11/2025).

Baca Juga: Kisah Wali Hasan Tegaldlimo: Ulama Pejuang, Penyebar Islam, dan Destinasi Wisata Religi Banyuwangi Selatan

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang adanya unsur ilegal di balik keberadaan kayu-kayu tersebut.

Setiap indikasi yang mengarah kepada tindak pidana kehutanan akan diproses sesuai aturan.

“Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan praktik ilegal. Semua sedang kami telusuri dan pastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya menegaskan.

Ancaman Kerusakan Ekosistem

Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa pembalakan liar secara masif berpotensi memperburuk dampak banjir bandang, mulai dari lahan gundul hingga rusaknya daerah aliran sungai (DAS).

Material kayu yang hanyut dalam jumlah besar menjadi sinyal perlu adanya audit tata kelola hutan dan pengawasan lebih ketat.

Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum kini diharapkan bergerak cepat agar dugaan jaringan kejahatan kehutanan yang beroperasi di wilayah Sumatera dapat terungkap. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#polri #kayu gelondongan #illegal logging #banjir sumatera #Tanah Longsor