Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Daftar Nama 13 Restoran di Banyuwangi Diduga Tak Setor Pajak Restoran Sesuai Aturan

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Sabtu, 29 November 2025 | 11:30 WIB

PENCOCOKAN DATA: Tim gabungan sidak 13 restoran di Banyuwangi terkait dugaan ketidakpatuhan setor pajak daerah. Ada selisih potensi pajak dan pemasangan stiker peringatan.
PENCOCOKAN DATA: Tim gabungan sidak 13 restoran di Banyuwangi terkait dugaan ketidakpatuhan setor pajak daerah. Ada selisih potensi pajak dan pemasangan stiker peringatan.

RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 13 restoran populer di Banyuwangi menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan pemeriksaan pajak daerah, Kamis (27/11).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyetoran pajak restoran yang dinilai belum maksimal.

Tim gabungan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan KPP Pratama Banyuwangi.

Mereka menyasar restoran yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Sejumlah restoran yang diperiksa antara lain Mie Gacoan cabang Banyuwangi dan Genteng, Dakon Resto, Cafe Burger Bangor, Rihat Toko Kopi, Lir Ilir Cafe, Arjuna Cafe & Resto, Republik Coffe, Resto 1911, Kopi SIIPP, Warung Emboh, Fujiyama Sushi Banyuwangi, dan Gogo Fried Chicken.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Banyuwangi, M. Mahfud, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang tidak rutin atau tidak sepenuhnya menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan masih banyak yang belum patuh wajib pajak atau tidak setor sepenuhnya,” jelasnya.

Tim juga menemukan nota pembelian yang mencantumkan pajak daerah 10 persen, namun porsi pajak yang masuk ke kas daerah diduga tidak sesuai setoran. Potensi selisih pajak dinilai cukup signifikan.

Proses sidak tetap dilakukan dengan pendekatan komunikatif. Tim melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen restoran saat aktivitas operasional berjalan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan.

Untuk mempertegas bahwa tempat tersebut dalam pengawasan, petugas memasang stiker peringatan berwarna oranye yang bertuliskan “Peringatan! Objek Pajak Dalam Pemeriksaan Tim Pemeriksaan Pajak Daerah.”

Mahfud menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Seluruh pajak yang disetorkan kepada Pemda akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Bapenda Banyuwangi, Arga Busliananda, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan rekonsiliasi data selama pemeriksaan untuk memastikan apakah laporan pajak yang disampaikan sesuai dengan setoran nyata ke kas daerah.

“Intinya kami siap mengawal uang masyarakat yang dipungut melalui setoran wajib pajak,” tandasnya.

Bapenda Banyuwangi berharap langkah pengawasan terpadu ini mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. (cw5-Dalila Adinda)

Editor : Ali Sodiqin
#Tak setor pajak #sidak #satpol pp #restoran #bapenda #banyuwangi