RADARBANYUWANGI.ID – Tim Reserse Kriminal Polsek Singojuruh berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri jejak motor curian yang dijual melalui marketplace Facebook.
Dua tersangka tersebut masing-masing bernama Sampek (30), warga Dusun Sidomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, serta Sahroni (45), warga Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Keduanya diamankan dalam operasi penangkapan pada Kamis (27/11).
Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, mengungkapkan bahwa Sampek ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Sedangkan Sahroni diamankan di rumahnya di Jember.
“Kedua pelaku terbukti mencuri Honda Scoopy milik Isrori, warga Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, pada Jumat (29/8) lalu,” ungkapnya.
Scoopy warna putih bernopol P 5803 US itu dicuri saat korban bersama dua rekannya mengecek kandang kambing dan mencari belut di sawah.
Motor diparkir dengan kondisi kunci stang terpasang. Namun saat kembali sekitar pukul 02.00, mereka mendapati pintu kandang terbuka dan motor raib digondol pelaku.
“Korban sempat syok karena motor hilang begitu saja,” lanjut Kapolsek.
Tak tinggal diam, korban kemudian mendapat informasi dari temannya, Hartono, bahwa ada Scoopy putih mirip miliknya dijual di marketplace Facebook pada Sabtu (30/8).
Korban lalu menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pada Minggu (31/11) di barat kawasan Bandara Banyuwangi.
Ketika bertemu, motor tersebut dibawa oleh Mistarum dan Nadif Zuhri, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku motor itu dibeli dari tersangka Sampek seharga Rp1.900.000.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Kami kemudian mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke Polsek Singojuruh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Achmad Rudy.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan tiga sepeda motor sebagai barang bukti: dua unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Vario.
Selain itu, polisi juga menyita satu kunci kontak dan dua kunci keyless yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Yang dicuri baru satu motor, namun dua motor lain diduga sarana mereka beraksi,” jelasnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Singojuruh. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor : Ali Sodiqin