RADARBANYUWANGI.ID - Kasus pemerkosaan terhadap seorang penumpang taksi online berinisial NG (30) menggegerkan publik setelah ia menjadi korban kekerasan seksual oleh sopir taksi online FG (49) pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban memesan layanan dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Tanpa menyadari ancaman yang mengintai, korban naik ke mobil pelaku yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Kondisi sepi, jam rawan, dan minim pencahayaan menjadi celah bagi pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: Tol Serang–Panimbang Seksi 2 Segera Rampung, Percepat Akses Jakarta–Banten Selatan Jadi 1–2 Jam
Modus Pelaku: Menepi di Tol dengan Dalih “Cuci Muka”
Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Mobil berhenti di badan Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda.
Saat itulah pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
Dengan situasi terisolasi dan tidak ada lalu lintas, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban melakukan tindakan seksual. Korban tidak berdaya menghadapi serangan tersebut.
Usai melampiaskan aksinya, pelaku tidak melanjutkan perjalanan ke bandara.
Ia justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang dekat rumah kos.
Dalam kondisi trauma, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Longsor Lumpuhkan Jalinsum Sipirok–Tapanuli Utara, Antrean Kendaraan Mengular
Identitas Pelaku Terungkap Lewat Profiling Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Polisi kemudian melacak kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau nomor polisi B 1280 KMZ, yang ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Temuan mobil tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku masih berada di wilayah Depok.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik ke Level Awas: 300 Warga Mengungsi, Tiga Desa Terdampak Erupsi
Pelaku Ditangkap di Depok saat Beristirahat bersama Keluarga
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan menangkap FG pada Minggu (23/11/2025) dini hari di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyebut penangkapan berjalan mulus.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dompet pelaku. Ia mengakui mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya,” ujar Awaludin.
Hasil tes urine FG menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 25 November 2025 Bergerak Variatif: Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24
Senjata Semu Ternyata Disembunyikan Pelaku
Awalnya pelaku mengaku telah membuang benda menyerupai senjata api ke sungai. Namun pengakuan itu terbukti palsu.
“Pada pengembangan 24 November 2025, benda tersebut ditemukan di bawah jok pengemudi mobil Mazda 2 milik pelaku,” jelas Awaludin.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
-
pakaian korban
-
dua ponsel
-
tas selempang
-
identitas pelaku
-
sabu dan perlengkapan terkait
-
kendaraan Mazda 2 pelaku
FG Akui Berulang Kali Memaksa Korban Selama Perjalanan Pulang
Dalam pemeriksaan lanjutan, FG mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengaku kembali memaksa korban melakukan tindakan seksual saat perjalanan membawa korban kembali ke Depok.
Pengakuan ini memperjelas bahwa kekerasan tidak terjadi hanya sekali, tetapi berlangsung berkelanjutan dalam kurun perjalanan yang sama.
Baca Juga: Hujan Lebat Picu Empat Sungai Meluap di Padang Pariaman: 1.824 Warga Terdampak, Infrastruktur Rusak
Polisi Dalami Motif dan Jaringan Narkoba
Selain kasus kekerasan seksual, polisi juga mendalami keterkaitan pelaku dengan peredaran narkoba.
Penyidik menilai pengaruh narkotika menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku bertindak agresif dan brutal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti. Proses hukum berjalan dan kami terus dalami setiap unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: PLN dan Pemkab Banyuwangi Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pembangunan Daerah
Pelaku Dijerat Berlapis Pasal
FG kini ditahan dan terancam dijerat pasal berlapis, antara lain:
-
pemerkosaan
-
kekerasan fisik
-
ancaman dengan benda menyerupai senjata api
-
penyalahgunaan narkotika
-
mengoperasikan kendaraan tidak sesuai izin aplikasi
Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara.
Baca Juga: Klasemen F1 Berubah, Max Verstappen Tantang Lando Norris dalam Perebutan Gelar 2025
Peringatan bagi Pengguna Transportasi Online
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati:
-
memeriksa kecocokan nomor polisi kendaraan
-
memastikan foto dan identitas pengemudi sesuai aplikasi
-
mengaktifkan fitur keamanan
-
membagikan perjalanan kepada keluarga atau teman
-
menghindari perjalanan sendirian pada jam rawan
Meski aparat bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku, upaya pencegahan tetap perlu ditingkatkan demi keselamatan penumpang. (*)
Editor : Ali Sodiqin