Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Puluhan Reklame Kedaluwarsa! Kota Jadi Lebih Bersih dan Rapi

Zamrozi Wahyu • Kamis, 13 November 2025 | 11:30 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan reklame yang habis masa aktifnya atau kedaluwarsa di Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Rabu (12/11).
Petugas Satpol PP menertibkan reklame yang habis masa aktifnya atau kedaluwarsa di Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Rabu (12/11).

RADARBANYUWANGI.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersih-bersih reklame di wilayah sejumlah kecamatan selama dua hari terakhir.

Hasilnya, puluhan reklame ditertibkan karena masa berlaku izin pemasangannya sudah berakhir alias kedaluwarsa dan dinilai merusak pemandangan kota.

Koordinator BKO Satpol PP Gambiran Muhammad Andre mengatakan, giat penertiban ini sudah berlangsung dua hari.

Yang disasar adalah reklame yang kedaluwarsa. “Ada sekitar 45 reklame yang sudah ditertibkan,” ujarnya, Rabu (12/11).

Pada Selasa (11/11), petugas mengamankan 20 reklame berbagai ukuran di wilayah Kecamatan Gambiran.

Sedangkan Rabu (12/11) petugas mengamankan 25 reklame berbagai ukuran di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Gambiran. “Selain kedaluwarsa, reklame itu merusak pemandangan kota,” kata Andre.

Andre menyebut, penertiban reklame yang melanggar aturan maupun reklame kedaluwarsa merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP. “Ini upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota,” lanjutnya.

Sebelum penertiban dilakukan, imbub Andre, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat berkenaan penertiban banner, spanduk maupun baliho yang melanggar aturan. "Penertiban ini akan terus dilakukan," ujarnya.

Andre juga mengimbau warga yang memasang banner, spanduk maupun baliho agar mencabut atau menurunkan sendiri reklame tersebut jika masa berlaku izinnya sudah habis.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan aman," pungkasnya. (cw3/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#kadaluwarsa #Penertiban Satpol PP #reklame #banyuwangi