RADARBANYUWANGI.ID – Ancaman pembunuhan yang dilakukan Mansyur kepada Ishak di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, pada Sabtu (1/11) lalu berbuntut panjang.
Setelah dibekuk aparat polsek setempat, ia terpaksa mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Banyuwangi.
Bahkan, akibat perbuatannya, Mansyur terancam 10 tahun penjara. Pria asal Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana.
Kapolsek Putu menambahkan, Mansyur sudah dititipkan ke Rutan Mapolresta Banyuwangi. “Sudah kami titipkan sejak Rabu (5/11) lalu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mansyur, 39 warga Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecammatan Cluring, dibekuk polisi pada Sabtu (1/11).
Dia diamankan polisi setelah mengancam membunuh orang menggunakan pisau cutter.
Pelaku diduga mengancam membunuh Ishak, warga Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, menggunakan cutter di warung milik Tasemi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 10.00.
“Tersangka kami amankan sebab mengancam membunuh orang,” kata Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana.
Menurut Kapolsek Putu, awalnya pelaku teriak-teriak di depan salah satu warung yang berada di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
Pemilik warung lantas melaporkan kepada Ishak untuk menegur sang pria yang berteriak-teriak tersebut.
“Awalnya tersangka teriak-teriak seperti orang mengamuk di depan warung,” katanya.
Disaat korban datang dan mencoba untuk menyadarkannya, lanjut Kapolsek Putu, pelaku malah mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau cutter. Saat itu, pelaku melontarkan kalimat mengancam.
“Tersangka mengancam membunuh dengan menodongkan cutter ke arah korban sembari berkata “tak pateni we” (saya bunuh kamu),” lanjutnya. (cw3/sgt)
Editor : Ali Sodiqin