RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, operasi senyap tersebut dilakukan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Baca Juga: 4 Anak Prajurit TNI AL Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ledakan Guncang Saat Salat Jumat
Fitroh menjelaskan, OTT kali ini berkaitan dengan dugaan kasus mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci jumlah orang yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
“Tim masih bekerja di lapangan,” tambah Fitroh.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Baca Juga: BNI Bangga Dampingi Putri Kusuma Wardani Ukir Prestasi di Hylo Open 2025
Menariknya, pada hari yang sama, Bupati Sugiri diketahui baru saja melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Para pejabat tersebut menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan daerah.
Profil Singkat Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Ia meraih gelar Magister dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada 2014.
Karier politiknya dimulai dari kursi DPRD Jawa Timur periode 2009–2014 dan kembali terpilih pada periode 2014–2015.
Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi! Ini Reaksi Mengejutkannya di Mabes Polri
Pada Pilkada 2020, Sugiri berhasil memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025.
Ia kembali memperoleh mandat rakyat dalam Pilkada 2024, melanjutkan kepemimpinannya untuk periode 2025–2030.
Kini, karier politiknya tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya terjerat dalam OTT KPK. Publik menanti langkah hukum selanjutnya dari lembaga antirasuah itu. (*)
Editor : Ali Sodiqin