Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ibu di Banyuwangi Kubur Bayi Sendiri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan!

Ali Sodiqin • Kamis, 6 November 2025 | 02:20 WIB

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra memberikan keterangan kepada wartawan. Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di wongsorejo
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra memberikan keterangan kepada wartawan. Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di wongsorejo

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus tragis mengguncang warga Wongsorejo, Banyuwangi.

Seorang ibu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan, penyidikan berjalan intensif sejak laporan pertama diterima pada Senin lalu.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang menemukan bayi malang tersebut serta pihak keluarga.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Tajam 5 November 2025! Dolar AS Menggila, Antam Turun Rp26 Ribu per Gram

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku membiarkan bayinya hidup dalam kondisi terbungkus kain keset di bawah kolong tempat tidur selama sekitar 1x24 jam. Setelah bayi meninggal, tersangka menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Rama, Rabu (5/11).

Tim penyidik juga menggandeng ahli kedokteran dan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan sang ibu.

Hasil pemeriksaan dokter kandungan mengonfirmasi bahwa S baru saja menjalani proses persalinan.

Sementara hasil otopsi forensik masih menunggu untuk disinkronkan dengan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Peringati HLN ke 80, PLN UP3 Banyuwangi Gelar Jalan Sehat dan Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Boom

Menariknya, suami tersangka diketahui mengalami gangguan penglihatan dan mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan istrinya.

“Suaminya bahkan sempat membantu membuang ari-ari karena dikira sampah, sesuai permintaan istrinya,” jelas Kapolresta.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.

Baca Juga: BRI Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove dan Pengelolaan Limbah Plastik

Polisi menyebut motif perbuatan S diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Tersangka takut jadi bahan gunjingan warga karena dianggap terlalu sering melahirkan,” tambah Kombes Rama.

Kapolresta menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ibu bunuh anak #bayi dikubur #wongsorejo #banyuwangi #ibu kubur bayi