RADARBANYUWANGI.ID - Maraknya temuan bahan bakar minyak (BBM) yang bercampur dengan air mengundang perhatian serius tim Satgas BBM Banyuwangi.
Kamis sore (30/10) tim bergerak cepat melakukan pengambilan sampel di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro.
Setelah dicek hasilnya nihil. Tidak satupun SPBU ditemukan adanya kecurangan ataupun BBM yang bercampur dengan air.
Baik dalam tandon BBM maupun mesin pengisian di SPBU. Temuan ini mementahkan beredarnya konten video BBM di media sosial TikTok dan Instagram yang menyebutkan ada BBM pertalite bercampur air. Tiga SPBU yang dicek adalah Sukowidi dan Ketapang.
Tim Satgas BBM yang melakukan sidak antara lain Ipda Azmal Rahadian Hasiballah (Kanit 1 Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi), Muhamad Salman (Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Banyuwangi-Situbondo), Yuswan Bachtiar (Kabid Perdagangan Diskop-UMP), dan perwakilan dari SPBU yang disidak.
"Berdasarkan hasil pengecekan bersama, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam tangki timbun maupun BBM yang keluar dari nozzle," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Pengecekan dilakukan menggunakan pasta air dan ATG console, serta uji kualitas dengan gelas ukur dan pengukuran density yang menunjukkan hasil sesuai standar.
Dua SPBU tersebut telah menjalankan prosedur quality quantity (QQ) control sebelum operasional.
Bagaimana dengan pembuat konten video?
Kasatreskrim mengatakan, pembuat video mengakui bahwa konten yang diunggah adalah eksperimen mencampur BBM dengan air yang dibuat sendiri, bukan temuan hasil pembelian dari SPBU.
”Pembuat video telah membuat klarifikasi resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak SPBU dan masyarakat atas penyebaran informasi yang menyesatkan,’’ ungkap Komang.
Komang mengimbau agar seluruh SPBU tetap konsisten melakukan pemeriksaan dan pengecekan kualitas BBM sebelum didistribusikan.
"Kami mengimbau agar setiap SPBU tetap konsisten melakukan pengecekan kualitas BBM sebelum distribusi ke konsumen," imbaunya.
Sejauh ini, masih kata Komang, pembuat video telah membuat klarifikasi resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak SPBU dan masyarakat atas penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya," katanya.
Komang menegaskan, jika memang ditemukan adanya SPBU yang melakukan kecurangan atau lainnya tentu bisa dikenakan dua sanksi sekaligus.
Di antaranya dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Untuk ancaman hukuman UU Metrologi, pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin