Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BMKG Ingatkan Bahaya Gempa Megathrust: 13 Zona Merah di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu!

Ali Sodiqin • Senin, 27 Oktober 2025 | 03:51 WIB
Peta daerah terdampak megathrust jika benar-benar terjadi di Indonesia.
Peta daerah terdampak megathrust jika benar-benar terjadi di Indonesia.

RADARBANYUWANGI.ID - Indonesia kembali diingatkan akan potensi gempa megathrust besar yang bisa terjadi kapan saja.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan, fenomena ini bukan lagi soal jika terjadi, tetapi kapan akan terjadi.

Peringatan ini menandakan besarnya energi terpendam di bawah bumi Nusantara yang siap dilepaskan sewaktu-waktu.

Dari Aceh hingga selatan Jawa, sebanyak 13 zona merah megathrust kini menjadi perhatian serius para ahli dan pemerintah.

“Ini bukan prediksi kapan gempa akan terjadi, melainkan pengingat agar kita siap,” tegas Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan resminya di Jakarta.

13 Zona Merah Megathrust di Indonesia

BMKG mengungkap ada 13 segmen megathrust aktif di Indonesia yang kini masuk kategori “zona merah”. Daftar wilayah rawan itu meliputi:

  1. Zona Aceh-Andaman
  2. Mentawai–Siberut dan Pagai
  3. Selat Sunda–Banten
  4. Selatan Jawa Barat hingga Banyuwangi
  5. Bali–Lombok–Sumbawa
  6. Timur Laut Maluku
  7. Papua dan sekitarnya

Segmen-segmen tersebut disebut sebagai “zona kosong” karena belum melepaskan energi besar selama ratusan tahun.

Dalam geologi, kondisi ini dikenal sebagai seismic gap—wilayah yang berpotensi menjadi sumber gempa besar berikutnya.

Potensi Gempa dan Tsunami Masih Nyata

Megathrust sendiri adalah zona tumbukan antara lempeng samudra dan lempeng benua yang menyimpan energi luar biasa besar.

Jika energi itu dilepaskan secara tiba-tiba, guncangannya dapat menimbulkan gempa berkekuatan tinggi yang berpotensi memicu tsunami besar—seperti yang pernah mengguncang Aceh pada tahun 2004.

“Kita tidak bisa menghindari fenomena ini. Yang bisa dilakukan adalah memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi,” jelas Dwikorita.

Peringatan Bukan untuk Menakuti

BMKG menegaskan, istilah “tinggal menunggu waktu” bukan untuk menimbulkan ketakutan publik.

Sebaliknya, peringatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar selalu siap menghadapi potensi bencana.

Masyarakat diimbau untuk:

  1. Mengenali apakah tempat tinggalnya berada di zona rawan gempa atau tsunami.
  2. Membangun atau memperkuat rumah dengan struktur tahan gempa.
  3. Mengetahui jalur dan titik evakuasi terdekat.
  4. Menyimpan tas darurat berisi kebutuhan penting jika bencana terjadi.

Pemerintah Daerah Diminta Waspada

BMKG juga meminta pemerintah daerah di wilayah pesisir seperti Mentawai, Pandeglang, Cilacap, hingga Lombok untuk meninjau ulang tata ruang dan pembangunan agar sesuai dengan peta rawan bencana terbaru.

Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan dampak bila gempa megathrust benar-benar terjadi.

“Mitigasi bencana harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, bukan hanya saat bencana datang,” ujar Dwikorita.

Kesadaran Publik Jadi Kunci

Para ahli menegaskan, kesadaran masyarakat adalah faktor utama dalam mengurangi korban dan kerugian akibat bencana alam.

Kesiapan infrastruktur, pendidikan kebencanaan, dan latihan evakuasi rutin menjadi kunci menghadapi ancaman megathrust di masa depan.

“Gempa tidak bisa diprediksi, tapi dampaknya bisa kita kendalikan dengan kesiapsiagaan,” tutup Dwikorita. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#potensi tsunami #zona merah #bahaya gempa #indonesia #bmkg #tinggal tunggu waktu #megathrust