RADARBANYUWANGI.ID - Ada banyak faktor yang memengaruhi seseorang mengajukan perceraian. Salah satunya adalah faktor ekonomi.
Bahkan, bisa dibilang faktor ekonomi mendominasi kasus perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sejak awal Januari hingga akhir September tahun ini.
Berdasar data yang dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi (JP-RaBa), dari 4.238 perkara yang sudah putus, sebanyak 3.106 perkara disebabkan faktor ekonomi.
Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah perceraian yang disebabkan perselisihan suami-istri yang terus menerus, yakni “hanya” sebanyak 666 perkara.
Padahal, faktor perselisihan antara suami dan istri menempati posisi dua terbanyak penyumbang kasus perceraian di Banyuwangi.
Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro membenarkan hal itu
. “Faktor ekonomi yang sering menjadi faktor utama perceraian meski ada beberapa faktor lain yang juga menjadi penyebabnya," ujarnya.
Nur mengatakan, faktor ekonomi menjadi alasan klasik yang sering dilontarkan para pemohon.
Hal itu karena terkadang pihak yang mengajukan cerai tidak terbuka mengutarakan faktor penyebab dirinya mengajukan permohonan perceraian.
“Makanya, kadang pemohon kita arahkan dulu ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk berkonsultasi persoalan mereka. Sehingga mereka terbuka atas faktor penyebab mengajukan perceraian,” katanya.
Lebih lanjut Nur mengatakan, ada beberapa permohonan perceraian yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tepatnya sebanyak 76 perkara.
“Dalam perkara itu, tentu kami juga mengarahkan pemohon yang notabene korban KDRT untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB),” sebutnya.
Tidak hanya itu, Nur menyebut, ada pula 74 perkara perceraian yang disebabkan faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Disusul dengan faktor judi yang mencapai 15 perkara.
“Ada juga yang karena zina tujuh perkara, mabuk lima perkara, madat tiga perkara, dan dikarenakan pasangan dipenjara ada empat perkara,” bebernya.
Nur menambahkan bahwa faktor lainnya adalah kawin paksa, cacat badan, dan murtad yang masing-masing satu perkara.
“Segala faktor tersebut tetap akan dipertimbangkan oleh majelis hakim saat memutuskan perkara,” tegasnya. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin