Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kurang dari 24 Jam! Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Curanmor Yamaha Jupiter di Rogojampi

Bagus Rio Rohman • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil ungkap curanmor di Rogojampi kurang dari 24 jam. Pelaku HP dan penadah HS ditangkap, motor dikembalikan ke korban.
Polresta Banyuwangi berhasil ungkap curanmor di Rogojampi kurang dari 24 jam. Pelaku HP dan penadah HS ditangkap, motor dikembalikan ke korban.

RADARBANYUWANGI.ID – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Rogojampi.

Tidak sampai 24 jam setelah laporan diterima polisi, kasus tersebut berhasil diungkap.

Melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi, pelaku maupun penadah berhasil dibekuk. Pelaku berinisial HP, warga Desa Pondoknongso, Kecamatan Kabat. Sedangkan penadah  berinisial HS, warga Kecamatan Srono.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kanitreskrim Polsek Rogojampi Ipda Oky Heru Prasetyo mengungkapkan, kasus tersebut bermula adanya laporan korban Eko Andaris, 36, warga Kecamatan Rogojampi.

Dia melaporkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter hilang saat di parkiran rumahnya.

"Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri sama milik korban berada di wilayah Kecamatan Srono," katanya.

Di lokasi itu, ternyata petugas menemukan sepeda motor tersebut berada di rumah seorang pedagang berinisial HS. Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial HP dengan harga Rp1 juta.  

"Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HP di rumahnya di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Dalam interogasi, HP mengakui bahwa dialah pelaku pencurian dan melakukan aksinya seorang diri," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah berikut STNK dan BPKB serta dua unit handphone. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan, termasuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan," jelasnya.

Oky menambahkan, dengan keberhasilan pengungkapan cepat ini Polresta Banyuwangi semakin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kendaraan langsung kita kembalikan kepada korban, tanpa ada biaya alias gratis. Semoga insiden tersebut, tidak terulang kembali," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Curanmor #polresta banyuwangi