RADARBANYUWANGI.ID - Polresta Banyuwangi kembali menghadirkan layanan SIM keliling Oktober 2025. Keberadaan layanan SIM Keliling sebagai solusi mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke Kantor Satpas Prototype.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, sedangkan permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Kantor Satpas Polresta Banyuwangi.
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Banyuwangi Oktober 2025
Baca Juga: Viral! Foto AI Jadi Pramugari dan Pilot Jet Pribadi ala Miliarder, Begini Cara Bikinnya
Berdasarkan informasi Satlantas Polresta Banyuwangi, layanan SIM keliling akan digelar di tiga lokasi berbeda pada awal Oktober 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Rabu, 1 Oktober 2025 → Kantor Kecamatan Wongsorejo
2. Kamis, 2 Oktober 2025 → Kantor Kecamatan Siliragung
3. Jumat, 3 Oktober 2025 → Kantor Kecamatan Muncar
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat
4. Surat keterangan psikologi
Upaya Polresta Banyuwangi Tingkatkan Layanan Publik
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM. Program ini juga menjadi bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (*)
Editor : Niklaas Andries