RADARBANYUWANGI.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Putih selaku pihak yang mendampingi keluarga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya angkat bicara terkait status tahanan kota Delnov Sihombing Nababan.
Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi itu mestinya tetap ditahan sebelum seluruh persoalan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan laut benar-benar tuntas.
Perwakilan LSM Macan Putih, As’ad M Naqib mengatakan, masih banyak hal yang belum diselesaikan pihak KMP Tunu, khususnya menyangkut aspek kemanusiaan dan tanggung jawab operator kapal.
Salah satu yang dipersoalkan adalah 19 penumpang yang tidak tercatat dalam manifet, namun faktanya ikut berada di atas kapal.
“Seharusnya jangan dikeluarkan dulu, sebelum semua persoalan yang terkait kemanusiaan dan tanggung jawab kapal diselesaikan. Itu termasuk nasib 19 orang yang tidak masuk dalam manifest,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD yang dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto menegaskan, semua orang yang berada di atas kapal, baik termanifes maupun yang tidak, harus diakui sebagai penumpang resmi KMP Tunu. Hal itu sesuai dengan apa yang pernah disampaikan pihak ASDP.
Namun, pihak operator kapal dinilai belum sepenuhnya bertanggung jawab atas 19 penumpang tersebut.
“Saya tidak mengerti kenapa KMP Tunu tidak mau mengakui yang 19 orang itu, sementara penumpang lainnya diakui,” ujarnya keheranan.
Meski sempat ada peringatan dari KSOP, hanya dua hari setelahnya kapal kembali mendapat izin bebas berlayar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendamping korban.
“Apakah ada jaminan dari pemilik kapal atau ada kesepakatan dengan pihak-pihak terkait, kami tidak tahu. Yang jelas, seharusnya tanggung jawab kepada warga diselesaikan dulu sebelum izin dilanjutkan,” tegasnya.
As’ad menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh operator kapal penyeberangan. Keselamatan penumpang harus diutamakan di atas orientasi bisnis.
“Ini warning untuk semua KMP di Banyuwangi. Jangan main-main dengan keselamatan manusia,” ucapnya.
Menurut As’ad, pihak perusahaan KMP Tunu perlu mendapatkan efek jera. “Minimal ada efek jera. Kalau memang aturan menyebut 20 hari penahanan, ya penuhi 20 hari itu,” tandasnya. (cw5-Dalila Adinda/aif)
Editor : Ali Sodiqin