Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Banyuwangi Terima DBHCHT Rp 35,4 Miliar, Bea Cukai Minta Warga Tolak Rokok Ilegal

Bagus Rio Rohman • Senin, 11 Agustus 2025 | 12:30 WIB
(Dari kiri) Kajari Banyuwangi A.O Mangontan, Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, dan Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar menunjukkan rokok illegal, Kamis (7/8).
(Dari kiri) Kajari Banyuwangi A.O Mangontan, Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, dan Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar menunjukkan rokok illegal, Kamis (7/8).

RADARBANYUWANGI.ID – Bea Cukai Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan elemen terkait lain terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Bumi Blambangan.

Bukan hanya untuk mencegah kerugian negara, hal itu dilakukan untuk mendukung industri rokok kecil yang ada di Banyuwangi.

Sekadar diketahui, tahun ini Banyuwangi menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 35,4 miliar.

Gelontoran dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai berbagai keperluan, termasuk untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat serta untuk mendukung petani tembakau dalam upaya meningkatkan kualitas produksinya.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi membenarkan DBHCHT yang diterima Banyuwangi tahun ini mencapai Rp 35,4 miliar.

Berkenaan dengan itu, dia meminta dukungan masyarakat untuk terus memerangi rokok ilegal.

“Tentunya ini perlu dukungan masyarakat untuk terus memajukan industri kecil rokok di Banyuwangi," ujarnya.

Helmi mengatakan, rokok ilegal yang beredar di Banyuwangi berasal dari luar daerah.

Sehingga, seharusnya masyarakat atau pun toko-toko kecil mulai ikut memerangi rokok ilegal sekaligus turut memajukan indrustri rokok yang ada di Banyuwangi.

"Hal ini agar serapan tenaga kerja meningkat dan DBHCHT dapat tumbuh dengan baik. Karena jika dibiarkan, rokok ilegal asal luar daerah yang beredar dan dijual di Banyuwangi dapat mempengaruhi keberlangsungan industri rokok kecil yang ada di Banyuwangi," bebernya.

Helmi menambahkan, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan pencegahan dan penindakan di berbagai lini. Mulai dari sentra produksi, transportasi, distribusi, hingga pasar.

"Upaya ini dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP Banyuwangi melalui program Gurita,” ungkapnya.

Helmi menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 Bea Cukai Banyuwangi melakukan 110 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar. Sedangkan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 3,02 miliar.

“Sementara hingga Juli 2025 sudah dilakukan 59 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 2,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," jelasnya.

Helmi berharap, masyarakat Banyuwangi dapat mendukung upaya memerangi rokok ilegal agar industri rokok lokal dapat tumbuh.

“Kami mengharapkan masyarakat yang menjalankan usaha toko untuk menolak atau melaporkan jika ada orang yang menawarkan rokok ilegal," imbaunya. (rio/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Bea Cuka #DBHCHT #Rokok Ilegal #banyuwangi