Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Warga Jember-Banyuwangi Bisa Lega, KAI Tambah Rute KA Pandanwangi Gegara Ini

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:07 WIB
Kereta Api Pandanwangi melintas Stasiun Argopuro, Banyuwangi.
Kereta Api Pandanwangi melintas Stasiun Argopuro, Banyuwangi.

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. 

Melalui kebijakan terbaru, KAI menambah titik pemberhentian untuk KA Pandanwangi sebagai respons atas kebutuhan transportasi masyarakat pasca-penutupan jalur Gumitir.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat yang terdampak oleh penutupan jalur tersebut. 

Penambahan pemberhentian ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga di sekitar jalur Jember-Ketapang dalam mengakses layanan kereta api.

“Ini merupakan bentuk respons kami terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak hanya untuk naik dan turun penumpang, stasiun-stasiun ini juga menyediakan layanan pembelian tiket,” ujar Cahyo, Kamis (7/8).

Daftar Stasiun Pemberhentian Tambahan KA Pandanwangi

Mulai Senin (11/8) mendatang, KA Pandanwangi akan berhenti di total 20 stasiun sepanjang rute Jember-Ketapang. 

Stasiun-stasiun tersebut meliputi Jember, Arjasa, Kotok, Kalisat, Ledokombo, Sempolan, Garahan, Mrawan, Kalibaru, Glenmore, Sumberwadung, Kalisetail, Temuguruh, Singojuruh, Rogojampi, Banyuwangi Kota, Argopuro, dan Ketapang.

Langkah ini tidak hanya memperluas akses, namun juga memberikan opsi pembelian tiket secara langsung di loket atau melalui aplikasi KAI Access yang memudahkan proses pembelian dari mana saja.

Tidak Mengubah Jadwal, Tapi Tambah Waktu Tempuh

Cahyo menegaskan bahwa meski terjadi penambahan pemberhentian, jadwal keberangkatan dari stasiun awal tidak mengalami perubahan. 

Namun, waktu tempuh secara keseluruhan akan bertambah sekitar 30 menit.

“Meski jarak tempuh lebih lama, kami memastikan tidak ada perubahan jadwal dari stasiun keberangkatan. Semua penyesuaian sudah kami hitung agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang,” tambahnya.

Baca Juga: Baru 15 Tahun! Ini Prediksi Laga Debut Max Dowman Bersama Arsenal

Berlaku Hingga 30 September 2025

Penambahan titik pemberhentian ini akan berlaku hingga 30 September 2025. 

KAI Daop 9 Jember akan melakukan evaluasi pada akhir periode tersebut untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau dihentikan, tergantung pada animo dan kebutuhan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga di wilayah Jember hingga Banyuwangi tetap terlayani dengan baik, meski terdapat gangguan infrastruktur di jalur utama seperti Gumitir. (*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Jalur Gumitir #Daop 9 Jember #Pandanwangi #KAI #Kereta Api #banyuwangi #jember