Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nelayan Muncar Meradang! Jalur Melaut Diduga Dicaplok Perusahaan Kerang Mutiara

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:45 WIB
Nelayan Muncar mendatangi Dinas Perikanan menyampaikan keluhan pencaplokan jalur melaut oleh perusahaan budi daya kerang mutiara, Senin (21/7).
Nelayan Muncar mendatangi Dinas Perikanan menyampaikan keluhan pencaplokan jalur melaut oleh perusahaan budi daya kerang mutiara, Senin (21/7).

RADARBANYUWANGI.ID – Puluhan nelayan yang beroperasi di kawasan perairan Muncar dan sekitarnya mendatangi kantor Dinas Perikanan (Disperikan) Banyuwangi, Senin (21/7).

Mereka mengadukan dugaan pencaplokan jalur melaut oleh perusahaan yang bergerak di bidang budi daya kerang mutiara di kawasan Teluk Biru.

Sebanyak 50 nelayan Muncar mengaku kehilangan akses akibat area laut yang dipasangi jaring dan pelampung oleh perusahaan budi daya kerang mutiara.

Para nelayan tersebut menyampaikan keberatan atas keberadaan jaring dan pelampung dalam jumlah besar di perairan Teluk Biru.

Lokasi tersebut merupakan jalur utama para nelayan saat melaut.

Keberadaan sarana budi daya itu dianggap mengganggu aktivitas melaut dan membuat ruang tangkap semakin sempit.

Perwakilan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Bali Wilayah Kerja Banyuwangi Bayu Dwi Handoko mengatakan bahwa perusahaan yang dimaksud para nelayan adalah PT Disthi Mutiara Suci.  

Perusahaan budi daya kerang mutiara itu juga dikabarkan tengah mengurus perluasan area hingga 1 hektare untuk budi daya bibit lobster.

Saat ini, pihak BPSPL Bali Wilayah Kerja Banyuwangi mengaku belum mengetahui detail izin dan luas area yang telah digunakan perusahaan tersebut.

Hal ini disebabkan seluruh perizinan kini terpusat dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi pemerintah pusat seiring berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebelum UU Cipta Kerja wewenang berada pada provinsi, tapi setelah muncul UU tersebut, wewenangnya diambil alih oleh pemerintah pusat via OSS,” ujarnya dalam audiensi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Disperikan Banyuwangi Anang Budi Wasono menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah laut bukan menjadi ranah pemerintah kabupaten.

Ia menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui BPSPL serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Wilayah laut memang bukan menjadi wewenang pemkab. Itu ada di BPSPL dan PSDKP. Namun keluhan para nelayan tetap akan kami teruskan melalui saluran yang ada,” ujar Anang.

Anang menambahkan, Disperikan Banyuwangi tak lepas tangan. Dia menyebut bahwa keluhan para nelayan telah dicatat oleh pihak BPSPL dan akan segera disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Insya Allah itu sudah cukup sebagai dasar untuk ditindaklanjuti. Tapi jika belum ada hasil, maka kami di tingkat kabupaten akan ikut turun tangan. Bahkan bupati bisa saja mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait di pusat,” kata Anang.

Anang menambahkan, posisi pemkab saat ini tidak lagi memiliki kuasa teknis dalam pengeluaran izin maupun pengawasan budi daya laut.

“Tapi tetap, jika nelayan Banyuwangi merasa dirugikan, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami punya kepentingan untuk menjaga kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir,” pungkasnya. (cw5-Dalila Adinda/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pencaplokan #Dinas Perikanan #banyuwangi #Nelayan Muncar #kerang mutiara