RADARBANYUWANGI.ID - Larangan terhadap sound horeg di karnaval umum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI mulai berdampak nyata.
Di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, penggunaan sound system berdaya tinggi yang kerap identik dengan musik jedag-jedug dan joget vulgar ini resmi dilarang dalam perayaan karnaval umum pada 31 Agustus 2025 mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah Camat Genteng, Satriyo, menggelar rapat koordinasi bersama lima pemerintah desa yang terlibat dalam karnaval. Yakni Desa Kembiritan, Genteng Wetan, Genteng Kulon, Setail, dan Kaligondo.
Hasilnya, meski mayoritas desa menyepakati karnaval tetap digelar, mereka sepakat sound horeg tak lagi diperbolehkan.
“Banyak keluhan dari warga tahun lalu. Kaca rumah pecah, barang toko jatuh, bahkan banyak anak kecil trauma karena volume suara yang ekstrem,” jelas Satriyo kepada wartawan Radar Banyuwangi, Minggu (21/7/2025).
Tentunya, larangan ini juga memperkuat sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Dalam fatwa tersebut, MUI menilai keberadaan sound system berlebihan di tempat umum bukan hanya mengganggu, tetapi kerap memancing perbuatan maksiat seperti joget erotis dan percampuran bebas laki-laki dan perempuan tanpa kontrol.
Publik menilai, ajang Agustusan seharusnya menjadi media kebudayaan dan edukasi kemerdekaan, bukan malah ajang pamer sound atau hiburan yang melenceng dari norma.
Selain melarang truk pengangkut sound system, panitia karnaval hanya memperbolehkan penggunaan mobil jenis L300.
Setiap rombongan pun dibatasi maksimal membawa empat sap sound. Itu pun dengan setelan sewajarnya, tidak boleh sampai horeg.
Tak hanya itu, jumlah peserta dari masing-masing desa dibatasi hingga 500 orang.
Pihak kecamatan juga menegaskan tak akan memberi ruang bagi penampilan yang menyalahi nilai kesopanan.
Satriyo menyinggung insiden pada 2023 lalu saat muncul penari erotis dalam rombongan salah satu desa.
“Goyang pargoy dilarang total. Kostum peserta harus bernuansa budaya. Kalau nekat melanggar, kami keluarkan dari rombongan saat itu juga,” tegasnya.
MUI Banyuwangi Sepakat Sound Horeg Haram
Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda yang selama ini merasa gerah dengan tren karnaval yang dinilai makin jauh dari nilai-nilai perjuangan.
Dukungan juga datang dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi yang menyambut baik langkah larangan sound horeg sebagaimana yang lebih dulu diterapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai etika sosial dan patut ditegakkan secara menyeluruh.
“Apa yang jadi kebijakan Polda Jatim untuk melarang sound horeg ini, saya kira, harus juga ditegakkan di sini. Keputusan itu jadi panduan yang jelas bagi pihak kepolisian maupun pemerintah daerah di Kabupaten Banyuwangi untuk menerapkan larangan yang sama. Pemda, tidak perlu ragu,” ujarnya pada Minggu (20/7).
WHO Juga Sepakat
Salah satu sorotan tajam adalah bagaimana dentuman bass superbesar ini dapat dikategorikan sebagai polusi suara ekstrem yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sound horeg lazim dioperasikan dengan tumpukan speaker raksasa, bisa mencapai 3–5 meter, dilengkapi amplifier bertenaga ribuan watt.
Tak heran jika suara yang dihasilkan menembus radius satu kilometer atau lebih. Pengukuran lapangan di sejumlah hajatan desa menunjukkan tingkat kebisingan bisa menembus 100–120 dB di area penonton depan.
Angka ini jelas jauh melampaui rekomendasi WHO. Menurut Environmental Noise Guidelines for the European Region (2018), WHO menetapkan:
- 85 dB: batas aman maksimal 8 jam per hari di lingkungan kerja.
- 100 dB: batas waktu aman hanya sekitar 15 menit per hari.
- 70 dB: ambang aman paparan harian bagi masyarakat umum agar terhindar dari risiko gangguan pendengaran jangka panjang.
Ironisnya, pada acara sound horeg, anak-anak hingga orang tua bisa berdiri dekat speaker selama berjam-jam, tanpa perlindungan telinga apa pun.
Adapun paparan kebisingan di atas ambang normal secara terus-menerus berpotensi menimbulkan:
- Gangguan pendengaran permanen (noise-induced hearing loss).
- Tinnitus, yaitu telinga berdenging terus-menerus.
- Gangguan tidur dan stres, karena dentuman memengaruhi sistem saraf.
- Gangguan komunikasi, terutama bagi anak-anak dan lansia yang sensitif.
WHO menegaskan bahwa polusi suara termasuk ancaman serius bagi kesehatan publik. Bahkan beberapa negara menerapkan regulasi ketat dan denda besar untuk pelanggaran ambang kebisingan di kawasan permukiman.
Fatwa Haram Berdasar Kaidah Kesehatan
Dalam forum Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, aspek kesehatan menjadi salah satu dasar utama pengharaman sound horeg. Para ulama menilai mudarat kebisingan ini adalah nyata (mafsadat muhaqqaqah), bukan sekadar asumsi.
Prinsip fikih lā dharar wa lā dirār (tidak boleh saling membahayakan) pun menjadi pijakan kuat. Itulah sebabnya MUI Jawa Timur menegaskan pentingnya penertiban agar masyarakat terhindar dari dampak kebisingan ekstrem.
Anggota DPR RI Dapil Jatim II, dr. Mufti Anam, juga mendukung langkah para ulama dengan menekankan bahwa polusi suara sudah sepatutnya dikendalikan demi menjaga kesehatan masyarakat, termasuk risiko trauma pendengaran yang bersifat permanen.
Editor : Agung Sedana