Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Warga Pancer Banyuwangi Pasang Patok Tanah Hasil TMKH

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 18 Juli 2025 | 15:25 WIB
BATAS: Warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran memasang patok tanah disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi dan Camat Pesanggaran, Andik Basuki
BATAS: Warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran memasang patok tanah disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi dan Camat Pesanggaran, Andik Basuki

RadarBanyuwangi.id - Masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, bisa tersenyum lega. Sebanyak 975 Kepala keluarga (KK) yang selama puluhan tahun menempati kawasan hutan sebagai lahan permukiman dan pertanian, akhirnya mendapatkan surat hak tanah secara resmi.

Teranyar, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) secara simbolis dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni pada Senin (14/7) lalu, warga kini mulai mematok tanah. “Ini untuk mengetahui calon penerima dan lokasi pelepasan kawasan hutan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi.

Menurut Machfoed, proses pematokan itu tindak lanjut dari permohonan pelepasan kawasan hutan. Penetapan batas ini, guna mengetahui lokasi, batas tanah, dan kepemilikan tanah di wilayah tersebut. “Setelah tata batas selesai, nanti akan terbit SK pelepasan, selanjutnya tugas kantor pertanahan yang akan menerbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Machfoed mengatakan, untuk menghindari perselisihan antar warga, ia meminta panitia dan pihak pemerintah desa (Pemdes) Sumberagung mengawal proses pematokan. Warga yang tanahnya berbatasan untuk ikut mengawasi. “Imbauannya, ketika ada perselisihan diselesaikan dengan kepala dingin. Semua pihak ikut mengawasi proses pematokan,” tandasnya.

Proses penerbitan sertifikat tanah yang hampir rampung itu, membuat warga haru. Betapa tidak, warga di lokasi tersebut mulai menggagas tukar menukar kawasan hutan (TMKH) sejak 2006. “Celah kami untuk bisa sampai tahap ini panjang. Prosedurnya lewat TMKH karena ada di aturan,” kata perwakilan warga yang juga Sekretaris Panitia TMKH, Sutomo.

Menurut Sutomo, saat pertama kali mengawali proses TMKH atau biasa disebut tukar guling, penuh halang rintang. Ia harus door to door ke rumah rumah warga untuk meyakinkan jika peluang memiliki bukti kepemilikan tanah masih terbuka. “Sudah belasan tahun memulai ini, dari teman-teman saya masih muda, sampai ada juga yang sudah meninggal,” katanya.

Awalnya, kata dia, ada sekitar 560 KK yang gencar melakukan diskusi dan pencarian informasi terkait proses ini. Ratusan KK yang ingin punya kepastian di hadapan hukum terkait tempat tinggalnya, juga mencari informasi soal lahan yang bisa jadi objek tukar guling. “Kami dapat tanah di Situbondo seluas 152 hektare tersebut. Kami iuran dan akhirnya terbeli dengan nominal lebih dari Rp 4 miliar,” cetusnya.

Setelah proses yang cukup lama, kepastian akan terealisasinya tukar guling tersebut akhirnya tampak saat wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming berkunjung ke Desa Sumberagung pada Senin (23/6) lalu. “Saat wapres ke sini, saya menyampaikan hal ini. Alhamdulillah ditindaklanjuti dan sekarang bisa sampai di titik pematokan, sangat terharu,” pungkasnya.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#patok tanah #kawasan hutan #lahan #pancer #banyuwangi