Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Juli 2025: Cek Lokasi, Syarat, dan Jam Pelayanannya

Agung Sedana • Senin, 14 Juli 2025 | 23:29 WIB
Jadwal SIM keliling Banyuwangi bulan Juli 2025.
Jadwal SIM keliling Banyuwangi bulan Juli 2025.

RADARBANYUWANGI.ID - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Banyuwangi pada pertengahan Juli 2025.

Satpas Prototype Polresta Banyuwangi telah merilis jadwal terbaru bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan ini diadakan di berbagai titik strategis agar lebih mempermudah warga dari berbagai kecamatan.

Program SIM Keliling ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik Polresta Banyuwangi dalam rangka mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.

Selain cepat, pelayanan SIM Keliling juga mengurangi antrean di kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.

Rincian Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Banyuwangi

Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi pada pekan ketiga Juli 2025:

Warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai jadwal. Masing-masing titik lokasi dipilih agar menjangkau masyarakat di wilayah kota hingga pedesaan. Dengan demikian, biaya transportasi dan waktu tunggu juga dapat diminimalkan.

Jam Pelayanan SIM Keliling

Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Petugas biasanya akan mulai membuka antrean sejak pukul 07.30 WIB. Bagi warga yang datang lebih awal, tentu peluang dilayani juga lebih besar.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Mobil Keliling

Berbeda dengan membuat SIM baru, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas.

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi:

1. Fotokopi KTP: Pastikan fotokopi KTP dalam keadaan jelas dan sesuai data diri.

2. SIM Asli yang Lama: Wajib dibawa untuk dicek masa berlakunya.

3. Surat Keterangan Kesehatan: Biasanya bisa diperoleh dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.

4. Surat Keterangan Psikologi: Surat ini menunjukkan hasil tes psikologi yang kini menjadi syarat wajib untuk perpanjangan SIM.

Masyarakat juga disarankan membawa alat tulis sendiri, dan tetap mematuhi protokol kebersihan selama di lokasi layanan SIM Keliling.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:

Cek masa berlaku SIM jauh-jauh hari. Usahakan mengurus perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Siapkan seluruh dokumen dalam satu map agar tidak tercecer.

Gunakan pakaian rapi dan sopan untuk mempermudah proses identifikasi foto.

Datang lebih pagi agar mendapat antrean awal dan menghindari antrean panjang.

Jika memungkinkan, datang ke lokasi yang terdekat sesuai jadwal agar tidak terburu-buru di jalan.

Manfaatkan Layanan Ini Sebaik Mungkin

Kehadiran mobil SIM Keliling jelas sangat membantu masyarakat Banyuwangi. Tidak hanya lebih praktis, biaya tambahan transportasi juga bisa dihemat karena tidak perlu datang ke Satpas yang mungkin berjarak cukup jauh dari domisili warga.

Selain itu, layanan SIM Keliling juga menjadi upaya Polresta Banyuwangi untuk mendukung program Smart City dengan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan transparan.

Diharapkan dengan semakin mudahnya perpanjangan SIM, kesadaran berkendara pun meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Editor : Agung Sedana
#jadwal #sim keliling #Juli #banyuwangi