Layanan SIM keliling yang dimotori Satlantas Polresta Banyuwangi ini dikhususnya bagi pemilik SIM yang akan masa habis berlakunya alias perpanjangan. Sedangkan untuk pembuatan baru tetap akan dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang akan menganjukan perpanjangan SIM dapat hadir di dua titik yang telah ditentukan pada periode 7 Juli hingga 11 Julli 2025. Dua titik tersebut yakni
1. Kantor Kecamatan Gambiran -7 Juli 2025
2. Rest Area Cerung Glenmore – 8 Juli 2025
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ada pun syarat yang wajib dipersiapkan yakni:
1. fotokopi KTP
2. SIM asli yang lama dan masih berlaku
3. surat keterangan sehat
4. surat psikologi. (*)
Editor : Niklaas Andries