Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Illegal Logging di Banyuwangi Semakin Menggila, Polhutmob Tangkap 2 Pelaku dan Temukan 72 Batang Kayu Jati Gelondongan

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 25 Juni 2025 | 15:38 WIB
ILEGAL LOGGING: Petugas bersama burung angkut mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang ditemukan di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran Selasa (24/6).
ILEGAL LOGGING: Petugas bersama burung angkut mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang ditemukan di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran Selasa (24/6).

RadarBanyuwangi.id – Pengamanan hutan di Kota Gandrung, tampaknya mulai kendor. Para pelaku pembalakan liar semakin menggila, meski banyak kayu jati hasil karahan itu berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dengan kepolisian.

Yang terbaru, anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggaran bersama Polhutmob menemukan 72 kayu jati yang masih berupa gelondongan dan diduga illegal di pekarangan Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Selasa (24/6). “Kami berhasil menemukan kayu jati gelondongan ini berkat pengaduan dari masyarakat,” terang Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani  KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo.

Dari laporan itu, terang dia, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari laporan warga, ada tumpukan kayu jati ngelondongan yang diduga ilegal, berada di lahan kosong. “Kami mendatangi lokasi, puluhan kayu jati ilegal kami temukan di lahan kosong,” terang Icuk.

Menurut Icuk, diduga puluhan kayu jati gelondongan ilegal itu  berasal dari wilayah hutan produksi BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Kami masih menyelidiki, ada kemungkinan kayu-kayu ini hasil ilegal logging di hutan masuk wilayah kami,” cetusnya.

Sambil dilakukan penyelidikan, jelas dia, barang bukti (BB) gelondongan kayu jati diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dan kasus ini diserahkan ke Polsek Pesanggaran. “Untuk proses kita serahkan ke polsek,” tuturnya.

Seperti berita harian ini, dua pria asal Desa Kedungebang, Kecamatan Tegaldlimo, Sugiyo, 55, dan Baidil Ansori, 53, ditangkap polisi dengan tuduhan menyimpan kayu jati yang diduga ilegal. Kayu itu disimpan di pekarangan rumah Baidil Ansori pada Minggu (22/6).

Kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kini menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan kayu jati tersebut. Keduanya tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). “Untuk BB (barang bukti), kita menyita 54 batang kayu jati yang masih gelondongan,” kata Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#penyelidikan #illegal logging #banyuwangi #kayu jadi