RADARBANYUWANGI.ID – Sebuah video mengejutkan yang diduga berasal dari Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pengantin wanita tiba-tiba berdiri dan meminta cerai sesaat setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan.
Peristiwa ini terjadi pada 19 Juni 2025, dan sontak mengejutkan seluruh keluarga serta tamu undangan yang hadir.
Pengantin pria, yang merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, tampak syok tak bisa berkata-kata ketika istrinya menyampaikan keputusan tegas.
“Aku nak sara, aku dak senang. Dia ngecakan aku… dem aku nak sara,” ujar sang mempelai wanita menggunakan Bahasa daerah Palembang.
Bila diterjemahkan, “Saya ingin cerai, saya tidak senang. Dia melecehkan saya... makanya saya ingin cerai”
Ungkapan itu disampaikan langsung kepada penghulu, yang tampak kebingungan dengan situasi tak lazim tersebut.
Sang wanita yang tak disebutkan namanya itu berdiri sembari menangis, membuat suasana akad yang awalnya khidmat berubah.
KUA setempat menyatakan bahwa pernikahan itu bukan pernikahan resmi negara, melainkan hanya nikah siri, tanpa pencatatan di KUA.
Pejabat KUA setempat menyayangkan praktik pernikahan di luar sistem resmi.
Ini karena akan menyulitkan perempuan dalam menuntut hak hukum apabila terjadi perceraian, termasuk soal hak waris, hak anak, dan legalitas status perkawinan.
Sang pengantin wanita kabarnya merasa dilecehkan oleh calon suaminya sebelum akad nikah, yang menjadi alasan emosional kuat untuk langsung meminta cerai usai ijab kabul.
Pelajaran Penting untuk Calon Pasangan
Kisah ini langsung memicu reaksi luas di media sosial. Banyak warganet menyebut kejadian ini sebagai bukti pentingnya bimbingan pranikah dan kesadaran penuh dalam melangkah ke jenjang pernikahan.
Banyak pula yang menyayangkan jika pernikahan hanya dijadikan formalitas tanpa kesiapan emosional.
Apalagi, dalam hukum Indonesia, nikah siri meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Kejadian di PALI ini membuka mata publik soal pentingnya legalitas pernikahan dan kesiapan mental pasangan.
Dalam pernikahan, bukan hanya cinta yang dibutuhkan, tapi juga ketegasan hukum dan kematangan komunikasi.
Editor : Agung Sedana